Psikolog Keluarga dan Anak, Rusdiah Agustina, memandang perlu pemberian sanksi sosial terhadap pelaku "sexting" untuk mencegah orang mengirim pesan atau materi secara elektronik berupa gambar dan/atau suara aktivitas seksual.
Karena tidak adanya sanksi sosial yang diberlakukan kepada mereka, salah satu sebab makin meningkatnya jumlah pelaku "sexting", khususnya kalangan remaja, kata Rusdiah di Gorontalo, Sabtu.<>
Ia menegaskan, "Harus ada hukuman yang merata bagi mereka khususnya remaja pelaku `sexting`, baik dari pemerintah maupun masyarakat, termasuk keluarga remaja itu sendiri."
Menurut dia, perilaku "sexting" adalah fenomena negatif yang harus mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu, perlu ada sanksinya, baik diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan hukuman yang dibuat oleh masyarakat setempat.
Rusdiah beranggapan dengan adanya kontrol sosial dari masyarakat dan pemerintah, maka perilaku tersebut dapat dihindari.
"Dalam lingkup keluarga juga harus ada hukuman yang sesuai bagi remaja pelaku `sexting`," katanya menandaskan.
Di lain pihak psikolog itu menyayangkan belum adanya pembatasan tegas dari pemerintah maupun para penyedia layanan internet agar pengunjung tidak dapat mengakses situs-situs porno tersebut. (ant/mad)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua