Warta MUKTAMAR KE-32

PWNU dan PCNU Diminta Beri Masukan Materi

NU Online  ·  Selasa, 28 April 2009 | 10:07 WIB

Jakarta, NU Online
Untuk meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan muktamar ke-32 NU yang akan diselenggarakan Januari 2010, seluruh stakeholder NU, terutama pengurus, kader dan warga NU diminta untuk memberikan masukan-masukan sejak dini untuk meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan muktamar.

Ketua Panitia Muktamar KH Hafidz Utsman menjelaskan, terdapat delapan bahasan utama dalam muktamar yang meliputi, masail diniyah waqiiyyah, masail diniyah maudluiyyah, masail diniyah qanuniyyah, organisasi, program, tausiyah atau rekomendasi, laporan pertanggung jawaban PBNU dan pemilihan pengurus besar NU 2010-2015.<>

Untuk mempermudah dan mengidentifikasi masalah-masalah yang perlu dibahas, Panitia Muktamar menginstruksian agar seluruh PWNU menyelenggarakan musyawarah kerja wilayah (muskerwil) dengan melibatkan pengurus cabang yang khusus untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan usulan perbaikan atau solusinya. Panitia meminta muskerwil ini tidak melampaui bulan Juni 2009.

Demikian pula, kepada seluruh PCNU, diharapkan mengikuti muskerwil dengan persiapan yang cukup, yakni melakukan rapat pleno PCNU atau musyawarah kerja cabang (muskercab) untuk membahas masukan materi muktamar.

Mengenai masalah keorganisasian yang meliputi organisasi, program dan rekomendasi atau tausiyah dan laporan kegiatan serta perkembangan organisasi, Hafidz Utsman meminta laporan sudah masuk selambat-lambatnya pada 30 Juni 2009 di sekretariat panitia muktamar di Gedung PBNU Lt 6 Jl Kramat Raya 164 Jakarta Pusat 10430 telp 021-31904773, 021-31923033, fax 31904769 dan 021-3908425 dan email [email protected].

Khusus untuk masail diniyah (waqiiyyqh, maudluiyyah, dan qanuniyyah), PWNU diwajibkan menyampaikan masalah dan diskripsinya selambat-lambatnya 28 Mei 2009, yang selanjutnya panitia akan melakukan seleksi masail-masail yang masuk untuk dikirimkan kembali ke PWNU agar dilakukan pembahasan melalui bahtsul masail diniyah di tingkat wilayah. (mkf)