Warta

Rais Syuriyah PBNU Jadi Duta Fikih Indonesia

Sab, 16 Februari 2008 | 06:11 WIB

Jakarta, NU Online
Sebuah penerbit buku Islam di Jakarta, Pena Ilmu dan Amal, memberikan anugerah "Fikih Award" kepada Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Saifudin Amsir dalam acara peringatan hari kelahiran penerbit buku-buku best seller itu di Hotel Syahid, Jakarta, Jum'at (15/2).

KH Saifudin Amsir selanjutnya akan diangkat sebagai "duta fikih Indonesia". Selain itu, juga diberikan penghargaan kepada KH Abdul Aziz Arbi dan KH Ali Musthofa Ya'kub, sekaligus menjadi duta kajian Islam untuk beberapa penerbit Islam, masing-masing di bidang ilmu Al-Qur'an dan Hadits.<>

Para duta kajian Islam Indonesia itu, menurut Arif Fahrudin dari penerbit Pena Ilmu dan Amal, akan menjadi pembicara utama di bidangnya masing-masing dalam setiap even yang diselenggarakan oleh beberapa penerbit buku Islam yang semakin berkembang di tanah air.

Sementara itu KH Saifudin Amsir sendiri saat ditemui NU Online di sela-sela penganugerahan itu mengaku terkejut dengan pemilihan dirinya. "Saya tidak tahu kenapa saya yang dipilih padahal banyak yang lain. Dalam berbagai kesempatan ceramah saya sering melontarkan gagasan-gagasan mengenai fikih. Mungkin saja saya dipilih karena itu," katanya.

Dikatakanya, saat ini fikih di Indonesia semakin berkembang ke dalam berbagai kajian yang spesifik. Muncul beberapa kajian khusus seperti fikih anti korupsi, fikih aborsi, dan fikih sosial. KH Sahal Mahfudh, Rais Aam PBNU, disebut -sebut sebagai tokoh yang mempopulerkan kajian fikih sosial.

Menurut Kiai Amsir, perkembangan itu merupakan respon dari berbagai perkembangan zaman. Dirinya menampik anggapan bahwa fikih sering terlambat dalam merespon perkembangan-perkembangan itu. "Anggapan itu hanya dilontarkan oleh mereka yang sinis," katanya singkat.

Dalam kesempatan itu Kiai Amsir menegaskan bahwa disiplin ilmu fikih bersumber dari dua sumber hukum utama yakni Al-Qur'an dan Hadits. Dirinya mengkritik kalangan pengkaji fikih lintas agama yang menurutnya sering menempatkan berbagai poin pemikiran dalam paham pluralisme menggungguli dua sumber hukum utama Islam itu. (nam)