Remisi Turunkan Semangat Pemberantasan Korupsi
NU Online · Sabtu, 21 Agustus 2010 | 07:22 WIB
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, M Fajrul Falaakh, mengatakan, grasi dan remisi terhadap para terpidana tindak pidana korupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan korupsi. Meski grasi dan remisi itu memenuhi syarat secara administrasi, namun pelaksanaannya akan mengganggu efektivitas pemidanaan bagi para koruptor.
"Ini menurunkan semangat pemberantasan korupsi," kata Fajrul yang juga mantan salah satu ketua PBNU ini, ketika dihubungi, Sabtu (21/8). Dia mengatakan, grasi dan remisi itu menunjukkan bahwa masa tahanan bagi para koruptor itu sangat dimungkinkan dikurangi atau dihapus secara teknis dengan cara-cara tertentu. Hal itu tidak memberikan efek jera bagi koruptor.<>
Fajrul menilai sulit untuk membendung pemberian grasi dan remisi karena itu menjadi kewenangan presiden dan pemerintah. Dia lebih memilih untuk meningkatkan efektivitas pemidanaan kepada koruptor.
"Harus jadi pemikiran dan badan diskusi bersama agar setiap koruptor bisa mendapat vonis maksimal dari hakim," kata dia.
Menurut Fajrul, saat ini banyak koruptor divonis ringan hanya beberapa tahun saja, tidak diberikan vonis maksimal.
"Masih ada yang divonis dua tahun, padahal vonis maksimalnya 20 tahun," ujar Fajrul. Melalui peningkatan vonis itu diharapkan para koruptor bisa menjalani masa tahanan lebih lama dan tidak mudah mendapat grasi atau remisi. (ant/mad)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
Terkini
Lihat Semua