Revisi UU Zakat Diharapkan Bisa Integrasikan Pengelolaan
NU Online · Kamis, 25 Maret 2010 | 06:55 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama mengharapkan revisi UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh DPR lebih mengarah pada perbaikan kelembagaan zakat dan penataan yang terintegrasi di bawah koordinasi dan pengawasan pemerintah.
''Masih perlu disempurnakan masalah kelembagaan antara Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Bazda (Badan Amil Zakat Daerah), unit-unit pengumpul zakat (UPZ) dan perlu ada kesatuan dengan pemerintah,'' kata Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat.
<>Selama ini, lanjut Bahrul, hubungan antara berbagai kelembagaan zakat belum tertata, ada yang di bawah koordinasi Baznas, ada pula yang mandiri dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
''Banyak lembaga amil zakat yang bekerja sendiri-sendiri dan tersebar, sehingga potensi dan target zakat tidak terpetakan secara nasional, juga bisa terjadi tumpang-tindih atau ketidakmerataan penerima zakat,'' jelasnya.
Menurut dia, berbagai lembaga zakat tersebut seharusnya terintegrasi dan bersama dengan pemerintah mengelola zakat yang sejak awal memang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Di samping itu, lanjut dia, masih ada kemandekan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan zakat karena keterbatasan sumber daya manusia di berbagai lembaga amil zakat, dengan demikian diperlukan peningkatan profesionalisme. (ful)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua