Warta HAUL GUS DUR KE-3

Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-3 Gus Dur di Ciganjur

Sen, 31 Desember 2012 | 10:29 WIB

Jakarta, NU Online
Dalam rangka memperingati tahun ketiga kepulangan mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus DUr), keluarga Almarhum menggelar acara doa bersama dikediaman Ciganjur, Ahad malam (30/12). Sebelum acara puncak doa bersama, dari pagi keluarga juga menggelar acara khataman Al-Qur'an yang melibatkan mahasiswa penghafal Al-Qur'an (huffadh) dari Institut Perhuruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta dan santri Pesantren Ciganjur.<>

Ribuan jamaah dari berbagai daerah di Jakarta dan sekitarnya turut menhadiri acara tahlil, istighotsah dan doa bersama ini. Para jamaah hadir atas inisiatif sendiri tanpa dikoordinasi oleh panitia.

Seluruh anak, menantu dan cucu-cucu Gus Dur lengkap turut ambil bagian dalam acara ini. Turut hadir pula dalam acara ini, keluargah besar Wahid Hasyim seperti adik-adik dan keponakan-keponakan Gus Dur, antara lain Aisyah Hamid Baidlowi, Lily Wahid dan lain-lain.

Para tamu undangan yang hadir dalam acara doa bersama ini antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfudh MD, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada Kabinet Persatuan Nasional (2000-2001) Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Umum Sangha Theravada Indonesia Bhikku Dhammasubo Mahathera, Pembimbing Frather Xaverian Romo Mateo dan lain-lain.

"Acara ini memang sebenarnya dimaksudkan untuk kalangan terbatas saja. Beberapa tamu undangan dan masyarakat sekitar saja. Tapi Alhamdulillah ternyata antusias masyarakat melebihi yang kami perkitakan," tutur Ibu Nyai Hj. Shinta Nuriyah isteri Almarhum Gus Dur kepada NU Online, usai acara.

Sementara itu dalam testimoninya, Mahfudh MD menyatakan, Gus Dur adalah sosok yang terbukti bersih secara hukum. Baik persidangan karena kasus Bulog maupun hibah dana dari sultan Brunei. 

"Dalam kedua persidangan hukum kedua kasus tersebut, pengadilan telah menyatakan bahw Gus Dur tidak terlibat. Sementara orang-orang yang terlibat dalam Buloggate telah divonis masing-masing empat tahun," tandas Mahfudh.



Penulis : Syaifullah AminÂ