Ribut Soal Nikah Siri Jangan Lupakan Century
NU Online · Kamis, 18 Februari 2010 | 06:40 WIB
Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Peradilan Agama Prof H Bustanul Arifin SH mengingatkan, perbincangan soal materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, khususnya mengenai nikah siri, jangan sampai mengalihkan isu skandal Bank Century.
Lebih lanjut, ia mengatakan, RUU Perkawinan ini sebenarnya bisa langsung merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan terapan dari UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak memicu perdebatan berkepanjangan.<>
”Jangan sampai terjadi pengalihan isu dari Century ke soal RUU Perkawinan ini. Lagi pula RUU ini kan sebenarnya bisa langsung merujuk pada KHI. Tinggal ditingkatkan hukumnya dari Inpres menjadi UU dengan sedikit penyempurnaan,” katanya dihubungi NU Online, Kamis (18/2).
KHI ditetapkan pada Juni 1991 oleh Presiden Soeharto melalui Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991, yang terdiri dari Buku I tentang Hukum Perkawinan; Buku II tentang Hukum Kewarisan; dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.
Menurut Bustanul, KHI sudah hampir lengkap dan pembentukan UU baru tentang perkawinan tinggal merujuk pada aturan terapan ini. Dengan merujuk pada KHI diharapkan proses pembahasan RUU Perkawinan bisa cepat rampung.
”Kita kan sudah punya terapan undang-undang perkawinan yakni kompilasi hukum Islam. Perdebatan yang muncul sekarang seakan-akan kita tidak punya udang-undang terapannya,” keluhnya.
Ia mengingatkan, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah berjasa dalam menggolkan KHI yang menjadi pedoman bagi para hakim pengadilan agama dalam memutus perkara. Gus Dur yang waktu itu menjabat ketua panitia Muktamar ke-27 NU tahun 1984 di Situbondo membawa rancangan KHI ini ke forum muktamar dan disetujui oleh para kiai. (nam)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Pentingnya Kelola Keinginan dengan Ukur Kemampuan demi Kebahagiaan
Terkini
Lihat Semua