Warta

Sarbumusi Desak Pemerintah Revisi UU Otoda Terkait Ketenagakerjaan

NU Online  ·  Selasa, 1 April 2008 | 05:19 WIB

Jakarta, NU Online
Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi)—organisasi yang menghimpun para buruh Nahdlatul Ulama (NU)—meminta pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomer 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah terkait kebijakan ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini, sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia tidak memahami UU tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Sarbumusi Junaidi Ali kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan para pimpinan nasional serikat buruh dan serikat pekerja se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/3) kemarin.<>

“Akhirnya, kalau terjadi masalah ketenagakerjaan pada sebuah perusahaan di daerah, pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja (dan Transmigrasi) tidak bisa ikut campur. Sementara, pejabat daerahnya tidak mengerti kebijakan ketenagakerjaan,” ujar Junaidi.

Dengan demikian, tambah Junaidi, masalah ketenagakerjaan sebaiknya tidak diotonomikan seperti halnya yang terjadi selama ini. Sebab, hal tersebut merupakan masalah yang bersifat nasional dan internasional.

“Seperti halnya kebijakan investasi modal asing. Itu, kan, masalah nasional dan internasional. Kebijakan ketengakerjaan di Cina atau di Korea tidak sama dengan di Indonesia. Di sana tidak ada kebebasan berserikat,” paparnya.

Selain itu, Sarbumusi yang juga badan otonom NU itu meminta kepada pemerintah agar mengikutsertakan serikat buruh dan serikat pekerja nasional dalam perundingan terkait penanaman modal asing. Pasalnya, selama ini, investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia tidak memahami kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

“Sekali lagi, salah satu contoh, kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia berbeda dengan kebijakan ketenagakerjaan di negara-negara lain. Nah, para investor itu perlu tahu kalau di Indonesia itu ada kebebasan berserikat, di mana di sejumlah negara tidak ada,” jelasnya.

Pertemuan Presiden dengan para pimpinan nasional serikat buruh dan serikat pekerja itu juga dihadiri Kepala Polri Jenderal Sutanto dan 15 menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Di antaranya, Menteri Koordinator Perekonomian Boediono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Tampak pula Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Energi dan Sumber Daya, Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Anton Apriantono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. (rif)