Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Rasna Dahlan mengatakan, pengurusan sertifikasi tanah wakaf di tingkat kantor urusan agama (KUA) tidak dipungut biaya.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf harus dikenai biaya.<>
“Lagi pula itu persoalan umat yang harus prioritas. Jadi semangatnya Kemenag ingin (sertifikasi tanah wakaf) mudah,” kata Rasna, kemarin.
Rasna dikonfirmasi mengenai keluhan warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dalam acara reses anggota DPRD Banten, sebagaimana diberitakan sebelumnya. Warga mengeluhkan mahalnya biaya sertifikasi tanah wakaf yang mencapai Rp 3 juta per 500 meter persegi.
Pemkab Tangerang sendiri sebetulnya sudah mengalokasikan anggaran untuk itu yakni Rp 200 juta untuk 28 kecamatan yang ada. (zen)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
3
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
4
RMINU Jakarta Komitmen Bentuk Kader Antitawuran dengan Penguatan Karakter
5
Innalillahi, A'wan Syuriyah PWNU Jabar KH Awan Sanusi Wafat
6
Pesantren Jawaban Kebutuhan Pendidikan Karakter dalam Dinamika Kota Global
Terkini
Lihat Semua