Situs-situs sejarah merupakan warisan budaya yang harus dilindungi, baik dari sisi fisik maupun fungsinya. Situs-situs sejarah, terutama situs religi merupakan aset yang bernilai spiritual yang tidak semestinya dikomersilkan.
Demikian dinyatakan sejarahwan NU, Iip D. Yahya kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (31/7). Menurut Iip, komersialisasi situs sejarah agama bahkan bisa dianggap sebagai penghinaan.r />
"Janganlah sampai ada orang-orang yang menghina kita melalui penawaran kerjasama bisnis dengan menjual aset sejarah keagamaan. Salah-salah, keuntungan finansial yang didapat malah nantinya merugikan semua pihak," tutur Iip.
Lebih lanjut Iip menjelaskan, sebuah situs sejarah akan lebih dihargai oleh masyarakat jika difungsikan sebagaimana mestinya. Yakni sebagai kenangan akan keteladanan dan keluhuran budaya serta budi pekerti generasi terdahulu.
"Situs sejarah keagamaan dapat menjadi bahan pelajaran bagi generasi masa kini untuk berjuang mewujudkan cita-cita kejayaan bersama yang telah dibangun sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu," tandas IIp.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, M Syafiq Nashan, menolak wacana adanya sejumlah operator seluler yang akan memanfaatkan Menara Kudus sebagai menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS). (min)
Terpopuler
1
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
2
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
3
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
4
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
5
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
6
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
Terkini
Lihat Semua