Warta

Sepuluh Warga Pakenjeng Garut Tersangka Penodaan Agama

NU Online  ·  Selasa, 8 September 2009 | 10:32 WIB

Garut, NU Online
Sepuluh warga kampung Cibodas, Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama. Mereka diduga kuat terlibat jaringan Darul Islam (DI) Filah pimpinan Sen Sen yang mengaku sebagai Rasullullah.

Demikian dinyatakan Kapolres Garut AKBP Rusdi Hartono didampingi Kasatserse AKP Oon Suhendar, Selasa (8/9). Menurut Kapolres, Sen Sen juga telah berani mengganti kalimat Muhammad menjadi Sen Sen, juga pada saat adzan dan qomat dan mengubah arah sholat menjadi menghadap ke timur.<>

lebih lanjut, Kapolres menuturkan, mereka mengaku Sen Sen sebagai Rasulullah yang selalu diucapkan dalam syahadat, adzan serta qomat, dengan mengganti kata Muhammad Rasulullah menjadi Sen Sen Rasulullah SAW.

Sementara itu seorang tokoh masyarakat Pakenjeng, Ade mengatakan, keberadaan aliran DI Filah di daerahnya menimbulkan keresahan warga, yang jika tak segera diamankan kepolisian mereka bisa menjadi sasaran amuk massa.

"Pada tiga kali shalat Jumat, kelompok tersebut dinilai mengundang kemarahan warga dengan mengubah nama Muhammad menjadi Sen Sen setiap mengucapkan syahadat, begitupun dalam adzan serta qomat, juga terang-terangan mengubah arah shalat ke timur," tutur Ade.

Menurutnya, di daerah tersebut terdapat sekurangnya 20 pengikut aliran DI Filah, maka pasca penangkapan oleh kepolisian, MUI Kecamatan beserta Polsek Pakenjeng memanggil sedikitnya sepuluh sisa pengikut DI Filah.

Di hadapan unsur Muspika serta para tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat, mereka membuat pernyataan di atas materai akan kembali ke syariat Islam yang sebenarnya. (ant)