Warta

Sistem Dana Bergulir Syariah Lebih Adil dari Sistem Konvensional

NU Online  ·  Kamis, 14 Juni 2007 | 12:34 WIB

Jakarta,  NU Online
Program dana bergulir dengan sistem syariah diyakinan memiliki karakteristik yang lebih adil dari sistem konvensional, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi, terutama dalam menunjang kebutuhan modal Usaha Kecil Menengah.

Menteri Koperasi & UKM Suryadharma Ali kepada kepada wartawan setelah membuka temu konsultasi peserta program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro (P3KUKM) pola syariah, menteri menjelaskan bahwa pengertian lebih adil yang dimaksud disini berkaitan dengan kemudahaan yang diraih  pengusaha mikro dalam mendapatkan pinjaman modal melalui sistem syariah dari pada sistem konvensional.

<>

Dengan sistem syariah, pengusaha kecil dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dengan pola syariah ketimbangan dengan sistem perbankan konvensional yang dinilai terlalu kaku dan hati-hati dalam memberikan pinjaman modal bagi pengusaha mikro.

Misalnya Bank BRI saja sudah menganggarkan sekitar 82 prosen kepada UKM yang membutuh dana dari bank untuk perkuatan modal usaha mereka, tapi yang terpakai hanya sekitar 15 prosen. Ini menggambarkan bahwa pengusaha mikro enggan mendapat kredit dari BRI karena aturan perbankan yang terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi selain koleteral yang harus ada.

Sementara itu, kolateral yang dipakai pada sistem syariah adalah usaha yang dijalankan oleh pengusaha mikro itu sendiri dan sedikit sekali dengan kolateral berupa asset tanah, ujarnya dan menambahkan bahwa pengusaha mikro dan kecil tidak mempersoalkan bunga yang tinggi.  Kenyataannya dengan tingkat bunga yang tinggi yang lebih dari 20 prersen, mereka sanggup untuk mengembalikan kredit. Tapi yang sulit bagi mereka adalah menyiapkan kolateral asset tanah dan sebagainya.

"Disinilah kelebihan dari sistem syariah yang tidak menjadikan kolateral berupa tanah dan sebagainya untuk memberikan pinjaman modal kepada pengusaha mikro. Karena itulah kehadiran sistem syariah lebih mengusung azas keadilan dan kemudahaan bagi pengusaha mikro," kata Suryadharma.

Lebih jauh, menteri mengatakan bahwa keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk menerapkan sistem syariah dalam koperasi telah dituangkan dalam kebijakan pengembangan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS).

Kebijakan ini didukung oleh upaya Bank Indonesia (BI) dalam memperjelas ditel Arsitektur Perbankan Indonesia (API)  untuk menempatkan posisi bank syariah dalam salah satu dari enam pilar API.

Dari kebijakan tersebut, menurut menteri, sejak tahun 2003 pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM telah menyalurkan dana bergulir syariah kepada 26 Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) di 7 propinsi dan 8 kabupaten/kota. Dilanjutkan di itahun 2004 kepada 100 KJKS/UJKS di 26 propinsi dan 28 kabupaten/kota di Indonesia.

Hingga tahun 2006, jumlah KJKS/UJKS yang telah diperkuat melalui dana bergulir syariah mencapai 1.300 dengan total dana sebesar Rp126.85 milyar. (ant/mad)