Warta

SKB Pelarangan Ahmadiyah Molor

NU Online  ·  Jumat, 2 Mei 2008 | 05:42 WIB

Jakarta, NU Online
Surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) belum bisa diterbitkan.

Sebelumnya direncanakan SKB diterbitkan pada pekan lalu namun hingga kini pihak-pihak terkait masih memperbaiki kalimat-kalimat yang tertera dalam SKB agar tidak bertentangan dengan konstitusi.<>

"Sebetulnya, dalam minggu ini sudah bisa selesai, tetapi tadi malam (29/4) ada suatu fundamental yang perlu kita perbaiki,'' kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Semarang, Rabu (30/4) lalu.

Menurut Hendarman, SKB tentang Ahmadiyah harus dipayungi 17 item ketentuan UU supaya tidak melanggar UUD 1945. Karena itu, redaksinya pun harus mengacu pada 17 peraturan itu.

Ketika disinggung sikap pesimistis sejumlah kalangan akan terbitnya SKB karena masih ada kekerasan terhadap Ahmadiyah, dia mengatakan, sesuai imbauan dari Kapolri, masyarakat diminta jangan melakukan tindakan hukum sendiri.

"Mohon masyarakat bersabar. Akan kita selesaikan. Ada perbaikan untuk memperkuat fondasi dari dokumen redaksi," katanya.

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, meminta masyarakat tidak melakukan aksi yang mengundang konflik karena akan mengganggu stabilitas keamanan negara.

Kapolri menegaskan akan menindak oknum atau anggota masyarakat yang memicu konflik dalam menyikapi keberadaan JAI. Karena, kata dia, semua warga punya hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi.

Di tempat terpisah, Menteri Agama, M Maftuh Basyuni, menegaskan tidak ada penekanan atau intervensi dari pihak lain atau organisasi-organisasi masyarakat (ormas) untuk secepatnya mengeluarkan SKB tentang JAI.

SKB, menurut Menag, masih belum ada. Dia mengatakan masih mencari waktu untuk merumuskan SKB dengan ketiga menteri. (ant/nur)