Soal Larangan Cadar di Prancis, AS Bela Hak Muslimah
NU Online · Rabu, 13 April 2011 | 15:16 WIB
Amerika Serikat (AS) Selasa (12/4) mendukung hak orang untuk mengekspresikan "keyakinan agama melalui pakaian (menurut keyakinan) agama"-nya. Hal itu dikatakan terkait kepolisian Prancis yang mendenda seorang wanita karena memakai pakaian yang menutup seluruh wajah.
Juru bicara Deplu AS Mark Toner membela kebebasan beragama dan bereksprersi, tapi tak sampai mengkritik larangan Prancis pada pengenaan pakaian yang menutup penuh wajah, termasuk niqab atau cadar.r />
"Saya akan merujuk anda ke pemerintah Prancis untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai undang-undangnya, tapi kami mendukung kebebasan beragama dan berekspresi, dan itu mencakup hak untuk mengekspresikan keyakinan agama melalui pakaian keagamaan," katanya. Ia menekankan bahwa Prancis adalah "sekutu sangat dekat" AS.
Polisi Prancis telah mendenda seorang wanita karena memakai kerudung Islami yang menutup seluruh wajah, pelaksanaan larangan yang pertama dilaporkan terhadap pakaian itu pada hari Selasa, ketika larangan itu mulai diberlakukan, kata satu sumber polisi.
Wanita muda itu, lahir pada 1983, didenda 150 euro (216 dolar atau kira-kira Rp 2 juta) "tanpa insiden" pada Senin malam di sebuah tempat perbelanjaan di Mureaux, di baratlaut Paris, kata sumber tersebut, tanpa menjelaskan mengenai apa tepatnya yang wanita itu pakai. (AFP)
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
3
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Harlah Ke-81 Gus Mus, Ketua PBNU: Sosok Guru Bangsa yang Meneladankan
Terkini
Lihat Semua