Pengurus Cabang Fatayat NU Brebes menghendaki Konferensi Wilayah (Konferwil) NU bisa mengambil kebijakan soal perempuan. Suara perempuan yang kadang tidak terdengar perlu mendapat perhatian khusus.
Dalam kasus tenaga kerja wanita (TKW) perempuan, TKW yang menjadi pahlawan devisa malah dilecehkan oleh berbagai pihak. Sementara kaum TKW juga didominasi Nahdliyin, maka perlu mendapat perhatian serius dari NU.<>
“Kasus TKW yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dan berbagai kasus lainnya, selama ini belum mendapatkan perhatian khusus dari NU,” kata Wakil Ketua PC Fatayat NU Brebes Hamidah di sela-sela Konferensi Anak Cabang Fatayat NU Kec. Tanjung Brebes Jateng, Ahad (6/7) kemarin.
Meskipun persoalan perempuan perlu diakomodir oleh NU, tapi tidak berarti perempuan harus duduk dalam kepengurusan NU.
“Pemberdayaan perempuan, cukup Muslimat, fatayat dan IPPNU atau PMII. Tapi kalau menyerukan suara perempuan, NU harus ikut andil sehingga menjadi kuat,” pinta Hamidah yang juga anggota FKB DPRD Brebes dari Komisi A itu.
Sementara Wakil Bendahara Muslimat PC NU Kab. Brebes Hj. Munifah dalam Konferwil NU nanti perhatian pada pendidikan anak dan perempuan juga dikedepankan dalam programnya dilima tahun mendatang. “Artinya, yang jadi pengurus nanti juga yang peduli pada pendidikan,” tuturnya.
Disamping itu, Munifah juga mengingatkan agar dalam ajang konferwil NU Jateng jangan sampai terjadi ‘pengkondisian’ Tim Sukses masing-masing kubu.
“Akan sangat cantik bila dalam pemilihan ketua PWNU nanti mengalir sewajarnya dengan demokratis,” harap Munifah yang juga anggota DPRD Kab. Brebes..
Sementara itu Kenferancab Fatayat NU Tanjung, setelah melalui pemilihan yang sederhana, akhirnya Safitri terpilih sebagai Ketua dengan mendulang 7 suara dari 10 suara yang diperebutkan. (was)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
2
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
4
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
Terkini
Lihat Semua