Suryadharma Ali: Kawin Siri Sah
NU Online · Sabtu, 20 Februari 2010 | 06:50 WIB
Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa kawin siri adalah sah menurut hukum Islam. Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (19/2) kemarin.
“Yang namanya kawin siri, itu sah menurut agama, karena syarat dan hukumnya terpenuhi,” tegas Suryadharma Ali seraya menambahkan yang disampaikan merupakan pendapat pribadinya, bukan sebagai Menteri Agama.<>
Dikatakan Suryadharma, dalam terminologi fikih, tidak ada istilah kawin siri. Kawin siri ini merupakan pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Namun status hukumnya tetap sah secara agama.
“Nah, jika dalam perkembangannya disalahgunakan, berarti bukan kawin sirinya yang salah,tapi pelakunya yang salah,” tegas Suryadharma.
Ia memberikan gambaran demikian, “Mobil diproduksi untuk keselamatan penumpangnya adalah bertransportasi. Namun jika kemudian mobil itu digunakan untuk transaski narkoba, membununuh orang dan lainnya, yang salah pabrik mobilnya atau pemilik mobil. Nah itu sama dengan itu,” tandasnya.
Diakui Menag bahwa ada suatu kebutuhan untuk mengatur masalah nikah siri, poligami, kawin kontrak dan beberapa persoalan terkait lainnya dalam suatu Undang-Undang.
“Ada kebutuhan untuk itu. Tapi seperti apa dan kapan, belum bisa saya sampaikan. Karena khan harus ada RUU-nya dan RUU itu harus dibahas berdasarkan kajian akademis dan masukan dari berbagai pihak dan harus ada pembahasan secara interdept,” tegas Menag. (dpg/nam)
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua