Warta PILGUB JATIM

Syuriah PWNU Jatim Serahkan Ali Maschan ke PBNU

Kam, 20 Maret 2008 | 08:56 WIB

Surabaya, NU Online
Polemik keputusan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Ali Maschan Moesa, yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim mulai mencair. Jajaran syuriah yang semula bersikeras menuntut Ali Maschan mundur dari jabatannya, kini menyerahkan persoalan tersebut kepada Pengurus Besar (NU).

Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim, Mutawakkil Alallah, menjelaskan, pihaknya meminta surat pengunduran diri disampaikan ke PBNU. Dengan demikian, polemik menyangkut posisi Ali Maschan, PBNU yang akan menjawab.<>

”Ali Maschan diberi opsi mengirimkan surat pengunduran diri ke PBNU,” katanya kepada wartawan kemarin. Dia menandaskan, jika ternyata PBNU menilai langkah Ali Maschan maju dalam Pilgub Jatim tidak bertentangan dengan AD/ART, maka Maschan cukup nonaktif.

”Sebaliknya, jika PBNU menganggap Maschan harus mengundurkan diri, maka dia pun harus legowo,” tambahnya.

Bagaimana jika Ali Maschan tetap tak mau mundur? Menurutnya, jika Ali Maschan masih tetap pada pendiriannya, maka Syuriah akan memberikan nasihat sekali lagi. ”Jika tidak ada ketegasan sikap dari Ali Maschan, maka Syuriah akan menggelar rapat pleno lagi untuk menyikapi hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Anas Thahir mengatakan, mekanisme di NU mengatur, jika ketua (baik PW atau PB) mencalonkan diri, maka harus nonaktif. Hal ini juga pernah dilakukan Ketua PBNU Hasyim Muzadi saat Pilpres mendampingi Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, jika bicara pencalonan seseorang, termasuk kader NU, maka sudah wilayah partai politik. Karena NU sudah tegas, tidak boleh dibawa-bawa ke ranah politik.

”Di NU, kan sudah jelas, kembali ke Khittah 1926,” kata Anas. Pihaknya tidak bisa melarang hak politik seseorang yang akan maju dalam pilkada.

Namun, aturan-aturan yang ada di PBNU tetap harus dijunjung tinggi, yang bersangkutan tetap harus nonaktif. ”Karena proses pengkaderan di NU, kan untuk mencetak pemimpin,” terangnya. (sin/sbh)