Syuriyah Tetap Pimpinan Tertinggi di NU
NU Online · Senin, 8 Maret 2010 | 08:52 WIB
Ketua Panitia Muktamar NU KH Hafidz Utsman mengatakan posisi syuriyah dalam AD/ART NU merupakan posisi tertinggi, tidak tereduksi sebagaimana pemaknaan sebagian kalangan atas draft AD/ART yang mengganggap peran syuriyah telah terkebiri.
Dalam AD/ART lama, pada bab VII pasal 11 ayat tiga, disebutkan, syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Tetapi dalam draft AD/ART yang baru, bab VII pasal 15 disebutkan, syuriyah adalah unsur kepengurusan yang dipimpin oleh rais ‘aam di tingkat nasional dan rais di tingkatan bawahnya.<>
Kiai Hafidz menjelaskan, draft yang baru ini merupakan upaya melakukan transformasi yang selama ini penjelasan tentang posisi syuriyah hanya diktum saja, sekarang dijelaskan bentuk kepemimpinannya.
Diktum yang lama kadangkala dimaknai oleh syuriyah seperti hak veto, misalnya dalam konferensi, ketua tanfidizyah dipilih peserta, tetapi sebelum dipilih direkomendasi oleh syuriyah. Dalam praktek sering terjadi, yang direkomendasi itu yang harus dipilih, padahal ada dua atau tiga calon lain yang layak di pilih.
“Kadangkala syuriyah maunya seperti itu, ini pengalaman di lapangan,” kata salah satu rais syuriyah PBNU ini.
Dijelaskannya, umunya syuriyah memang menguasasi norma ilmu dan hukum, tetapi pada tingkat terapan kadangkala tidak pas, padahal hukum sifatnya elastis.
Namun demikian, AD/ART yang nantinya diputuskan tergantung pada muktamirin, karena yang ada sekarang baru konsep yang selanjutnya disosialisasikan ke seluruh wilayah dan cabang untuk menentukan layak dan tidaknya di putuskan.
“Semua aspirasi ditampung panitia, nanti muktamirin yang menentukan, silahkan berpendapat apa saja untuk kebaikan NU,” tuturnya. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua