Warta BAHTSUL MASAIL

Tak Semua Asuransi Haram

Sen, 14 Juni 2010 | 11:29 WIB

Jakarta, NU Online
Tidak semua jenis asuransi haram. Beberapa jenis asuransi diperbolehkan dan telah sesuai dengan prinsip syariat Islam. Hal ini juga telah dibahas dalam Musyarawah Nasional (Munas) NU pada 2006.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU H M. Cholil Nafis menanggapi pernyataan PCNU Pekalongan beberapa waktu lalu yang mengimbau umat Islam untuk menjauhi berbagai praktik asuransi karena dinilai haram.<>

“Memang masalah asuransi ini pernah 3 kali dibahas dalam forum bahtsul masail tingkat Muktamar dan Munas. Dan untuk pembahasan pertama dan kedua masail-nya (usulan materi, red) memang berasal dari Pekalongan,” katanya kepada NU Online pekan lalu.

Masalah asuransi pernah dibahas dalam Muktamar ke-14 NU tahun 1939 dan Munas Munas tahun 1960, dan diputuskan bahwa asuransi haram hukumnya.

Namun sesuai dengan perkembangan praktik asuransi di Indonesia maka pada Munas Alim Ulama tahun 2006 hukum asuransi ditinjau kembali. Hasilnya memutuskan bahwa sebagian praktik asuransi diperbolehkan.

“Asuransi yang konvensional dimana terjadi unsur gharar atau penipuan dan qimar atau perjudian bahkan riba itu haram. Sementara asuransi yang disebut asuransi syariah diperbolehkan,” kata Cholil Nafis.

Menurutnya, ada jenis asuransi yang didasarkan pada prinsip ta’awun atau tolong-menolong, memberikan rasa aman antar sesama, tidak merugikan satu pihak. Transaksi dalam asuransi ini jelas, tidak ada unsur qimar dan bisa diwariskan ke ahli waris.

“Dalam bahtsul masail Munas 2006 mubahitsin (para pembahas) mengambil marajik (rujukan) dari kitab Takmilatul Majmu’ atau Syarah Muhadzab,” kata pengasuh pesantren mahasiswa Al-Bayyinyah Jakarta itu. (nam)

Klik "Asuransi Syariah" di rubrik Syariah.