Sekitar tiga ratus tanah makam di dua tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, telah habis dipesan pada tahun ini. Jumlah tersebut merupakan kapasitas terakhir sehingga jika sudah terisi, maka tanah TPU pemkot di dekat pusat kota habis.
"Kebanyakan warga memang memakamkan keluarganya di dua TPU tadi yaitu TPU Kemlaten dan Sunyaragi sehingga secara ideal, sebenarnya kedua TPU itu sudah penuh," ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cirebon Eddy Krisnowanto, Jum'at (11/3).
/>
TPU Kemlaten yang terletak di Kel. Kecapi Kec. Harjamukti merupakan TPU milik pemkot Cirebon paling luas yaitu sekitar 2,4 hektar. Sementara TPU Sunyaragi di Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi luasnya mencapai dua hektar.
Menurut Eddy, tiga ratus tanah makam yang tersisa merupakan kapasitas dengan mempertimbangkan estetika TPU yang seharusnya tetap dipertahankan. "Sekarang ini kalau dilihat kan banyak yang memanfaatkan lahan di antara dua makam untuk dibentuk makam baru sehingga TPU kurang tertib," tuturnya.
Ke depan, dengan penuhnya kedua TPU tersebut maka pemakaman hanya menggantungkan TPU Kedung Menjangan di Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti yang sebenarnya sudah lama dibuka. Selama ini karena letaknya yang lebih jauh daripada dua TPU besar tadi dan masih kurang gencarnya sosialisasi, menurut Eddy, TPU Kedung Menjangan belum menjadi pilihan masyarakat. Dengan luas sekitar 1,5 hektar, TPU itu bisa memuat hingga sekitar seribu jenazah.
"Sekarang baru terisi sekitar dua puluh makam," katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Juru Kunci TPU Kemlaten Warsa menuturkan, TPU tersebut memang tersisa sekitar seratus tanah makam. Namun karena banyaknya pemohon saat keluarganya meninggal, menurut Warsa, makam ada yang ukurannya tidak lagi 2 meter x 1 meter, melainkan 2 meter x 70 cm. Sementara mereka yang memesan untuk mendatang, kata dia, kebanyakan adalah warga Kota Cirebon. "Ada juga yang orang Jakarta, tetapi memang keluarganya di Cirebon," katanya.
Terkait pemesanan tanah makam, hal tersebut diperbolehkan menurut Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 12/1998 tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan makam. Pemerintah setempat akan mengeluarkan surat keterangan penyediaan tanah makam dengan biaya sekitar Rp 110.000 dengan perpanjangan setiap tahunnya. Sementara untuk menggunakan tanah makam ketika sudah ada jenazah, biaya yang dikenakan Rp 20.000 - Rp 30.000. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua