Warta

Tanah Wakaf Produktif Perlu Diberdayakan

Ahad, 22 Maret 2009 | 07:02 WIB

Surabaya, NU Online
Banyaknya potensi tanah wakaf produktif dinilai masih perlu diberdayakan secara maksimal. Pasalnya, hingga saat ini tidak banyak tanah wakaf yang dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam Kiswah dan Pelatihan Siwak NU dengan tema “Problem Solving Wakaf dalam Persfektif Peraturan Perundangan dan Aswaja” yang berlangsung di Gedung PWNU Jatim, Sabtu kemarin (21/3), dilaporkan kontributor NU Online Maulana.<>

Kasi Bimbingan Lembaga Zakat Wakaf Kanwil Depag Jatim, Drs H Supriyadi MM dalam pelatihan tersebut menyampaikan, banyak sekali jenis wakaf yang masih perlu diberdayakan. Menurutnya, apabila tanah-tanah wakaf tersebut diberdayakan dengan serius, maka bisa dinikmati masyarakat secara merata.

Di hadapan puluhan pengurus PCNU dari berbagai daerah di Jawa Timur, Supriyadi menerangkan, dari sisi peraturan perundangan wakaf produktif diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, Peraturan Pemeraintah nomor 42 tahun 2006, dan Fatwa MUI tentang Wakaf uang pada 11 Mei 2002.

Sementara dalam sejarah Islam, wakaf pertama kali dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab yang mewakafkan kebun subur di Khaibar. ''Pelaksanaan wakaf tersebut menekankan pentingnya menjaga eksistensi benda wakaf yang dikelola dan hasilnya disedekahkan untuk kesejahteraan umat,'' katanya.

Dia menegaskan, berdasar pada aturan-aturan tersebut maka pemberdayaan wakaf secara produktif menjadi tanggungjawab kolektif umat terutama pemerintah, ormas Islam, dan lembaga keuangan syariah, dan lainya.

Supriyadi menerangkan, beberapa jenis wakaf produktif yang bisa diberdayakan diantaranya berupa tanah baik yang berada di pedesaan maupun diperkotaan.

''Di beberapa daerah bahkan terdapat tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk SPBU, perumahan, pusat perbelanjaan, dan lainya, hasilnya untuk kepentingan masyarakat,'' kata dia.

Meski potensi wakaf produktif melimpah, lanjut dia, perlu diperhatikan masalah potensi ekonomi wakaf, Nazhir (SDM) yang berkualitas, manajemen pengelolaan, dan pendayagunaan hasilnya.

Untuk itu, terangnya, agar wakaf yang dilakukan masyarakat benar-benar produktif perlu adanya pemetaan potensi tanah wakaf. Dalam melakukan pemetaan, ujarnya, faktor yang harus dipertimbangkan diantaranya letak geografis, dukungan masyarakat dan tokoh, tinjauan pasar, dan teknologi. (nam)