Wali Kota Bogor Keluarkan Keputusan Larangan Ahmadiyah
NU Online · Ahad, 6 Maret 2011 | 11:32 WIB
Menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor secara resmi pun mengeluarkan larangan segala bentuk aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kota Bogor. Larangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.45-122 tahun 2011, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Diani Budianto dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan, 3 Maret 2011.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan, para penganut Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Walikota Bogor Diani Budiarto, Jum'at (4/3) menjelaskan, pelarangan meliputi penyebaran Ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik.
t;
Jemaah Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Mereka juga dilarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.
Menurut dia, pelarangan ini sebagai bentuk perlindungan Pemkot kepada masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI. Terlebih, sebelum dikeluarkannya Pergub itu, perwakilan tokoh umat Islam di Kota Bogor pun sempat mengeluarkan pernyataan bersama Umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari 2011 lalu yang berisi rekomendasi pembubaran Ahmadiyah karena kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dinilai berpotensi menimbulkan konflik horisontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah.
Pernyataan ini juga diperkuat dengan Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan kegiatan Jemaat Ahmadiyah perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.
Meski demikian, Wali Kota juga melarang masyarakat Kota Bogor untuk melakukan perbuatan anarkis terkait aktivitas penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor. Sebagai langkah sosialisasi keputusan Wali Kota ini, Walikota Bogor Diani Budiarto, bersama Kapolres Bogor Kota AKBP Nugroho Slamet Wibowo, dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Czi Budi Irawan, mendatangi dua Masjid Ahmadiyah yang berada di Kota Bogor Jum'at (4/3).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua