Selama bulan ramadhan sampai menjelang lebaran nanti, Pemkab Wonosobo terus berupaya membersihkan wilayahnya dari minuman keras. Operasi terhadap minuman haram tersebut terus ditingkatkan.
''Untuk menciptakan suasana nyaman dan tenang bagi umat Islam yang tengah melakukan ibadah puasa, selama bulan ramadhan ini, operasi miras terus kami tingkatkan, selebihnya kami lakukan operasi rutin,'' kata Marsudiyono, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kantor Satpol PP Kabupaten Wonosobo kepada wartawan Sabtu (5/8).<>
Kata Marsudiyono, operasi minuman haram yang dilakukan kali ini, diharapkan dapat memutus matarantai peredaran miras di daerahnya. Di Wonosobo, penjualan miras ditengarai menyebar di sejumlah kecamatan.
''Operasi ini sekaligus menindaklanjuti penegakan Perda No. 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian Peredaran minuman Beralkohol. Bagi mereka yang menjual miras tanpa izin dikenai sanksi hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.''
Marsudiyono mengatakan, bagi yang baru sekali menjual miras sanksi sesuai Perda belum diberlakukan, namun baru dilakukan tindakan persuasif yaitu pembinaan.
'' Kalau mereka kembali megulangi perbuatannya, akan diproses susuai peraturan dan hukum yang berlaku, selanjutnya kami akan melakukan operasi rutin di semua wilayah'' tambahnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
2
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua