Daerah

LBMNU DKI Rekomendasikan Pemerintah Tak Berinvestasi pada Industri Haram

Kamis, 1 April 2021 | 13:00 WIB

LBMNU DKI Rekomendasikan Pemerintah Tak Berinvestasi pada Industri Haram

Forum Bahtsul Masail Pra Konferwil XX PWNU DKI Jakarta yang dilaksanakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU DKI Jakarta menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh menginvestasikan saham pada industri dan tempat-tempat usaha yang nyata keharamannya. Sedangkan industri dan tempat hiburan yang sesungguhnya mubah namun bercampur dengan kemungkaran, pemerintah boleh membiarkannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghilangkan kemungkaran yang ada di dalamnya.

 

Adapun dalam kondisi belum bisa menutupnya, pemerintah tetap wajib mengupayakannya secara bertahap dengan kemampuan yang dimilikinya.


Kesimpulan ini diambil Forum Bahtsul Masail Pra Konferwil XX PWNU DKI Jakarta yang dilaksanakan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU DKI Jakarta melalui FBMPP (Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren) se-DKI Jakarta,  Jawa Barat, dan Banten di Masjid Al-Mukhlisin, Pluit, Jakarta Utara, Ahad (28/3).


Menurut Ketua Panitia Bahtsul Masail Prakonferwil XX PWNU DKI Jakarta, KH Ade Sulaiman, forum tersebut juga menyimpulkan bahwa pengalokasian dana dari industri dan tempat-tempat usaha tersebut bagi kepentingan daerah dan masyarakat diperbolehkan. Namun hukum dari alokasi dana tersebut adalah makruh karena termasuk harta yang syubhat.


Pembahasan terhadap permasalahan ini dilatarbelakangi adanya banyak pihak yang menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melepas sahamnya di industri produk haram dan miras di PT Delta Djakarta Tbk yang sampai saat ini belum terealisasi. Sampai saat ini, saham tersebut belum dilepas karena investasi tersebut telah memberikan masukan pendapatan (devisa) yang besar untuk Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk pembangunan daerah.


Dari hasil bahtsul masail tersebut, forum menyampaikan tiga rekomendasi kepada pihak-pihak terkait seperti Pemprov DKI Jakarta, DPR, dan juga pemerintah pusat. Rekomendasi tersebut adalah: pertama,  Pemprov DKI Jakarta tidak hanya melepas semua saham di industri tersebut, namun juga tidak memberi izin terhadap pengajuan industri dan tempat-tempat maksiat serta mencabut izin sekaligus menutupnya.


Kedua, forum meminta pada pemerintah atau DPR untuk merevisi undang-undang (UU) yang berkaitan dengan legalisasi industri haram dan tempat- tempat maksiat. Ketiga, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta perlu memikirkan dampak ribuan pengusaha dan pekerja yang kehilangan pekerjaannya dengan memberi modal atau menyediakan lapangan pekerjaan yang halal dan layak.


Dalam forum bahtsul masail tersebut juga diambil beberapa keputusan lain seperti Swab Antigen atau Swab PCR Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena proses swab tidak sampai melewati khaisyum (pangkal hidung bagian dalam) pada hidung dan tidak melewati tenggorokan bagian dalam yang merupakan tempat makhraj hamzah atau ha’.


Terkait suntik vaksin Covid-19, forum menyimpulkan bahwa suntik tersebut tidak membatalkan puasa karena mekanisme penyuntikannya tidak melalui lubang yang menganga dari tubuh manusia.


Bertindak sebagai mushahih dalam kegiatan bahtsul masail tersebut, KH Muhyiddin Ishaq,  KH Nasihin Zain, dan KH Ali Mahfudh. Sedangkan yang bertindak sebagai perumus adalah KH Azizi Hasbullah, KH Zahro Wardi, dan Kiai Yazid Fattah.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan