Muhammad Faizin
Kontributor
Suatu hari, dalam forum bahtsul masail yang rutin dilakukan pada malam Senin di aula pesantren, Mahfud mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebutkan bahwa tidak semua minuman keras haram.
Sontak, teman-temannya di forum tersebut menyanggah pernyataan Mahfud dengan berbagai dalil yang ada dalam berbagai kitab fiqih yang selama ini mereka pelajari.
"Sudah jelas disebutkan bahwa 'Kullu muskirin haramun'. Setiap yang memabukkan itu haram. Jadi karena minuman keras itu memabukkan maka sudah pasti dihukumi haram," kata Munawir, santri yang menjadi koordinator bahtsul masail tersebut.
"Tapi gini, kita harus mendefinisikan dengan benar, kriteria atau jenis minuman keras itu dulu," jawab Mahfud yang memang terkenal jago dalam bahtsul masail.
"Jenis apa yang dimaksud?," sanggah Munawir.
"Menurut saya, ada satu jenis minuman keras yang tidak haram untuk diminum dan boleh atau halal dikonsumsi," jelas Mahfud.
"Minuman apa itu?," timpal Munawir tak sabar.
"Es batu," jawab Mahfud.
(Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
2
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa SyawalÂ
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
6
Sejarah Awal Berdirinya Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Terkini
Lihat Semua