Pamekasan, NU Online
PCNU Kabupaten Pamekasan bersyukur atas tuntasnya perda pembatasan tempat hiburan di kabupaten setempat. Pasalnya, setiap tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan bakal berkarakter dan tidak liar. Semua tempat hiburan bisa bernafaskan nilai-nilai dan aturan yang lebih bermaslahat.<>
“Visi gerakan pembangunan masyarakat islami (gerbang salam) yang selama ini belum jelas fokusnya, akhirnya dikuatkan dalam sebuah penetapan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Kegiatan di Bulan Ramadan,” ujar Ketua PCNU Pamekasan KH Abdul Ghoffar kepada NU Online, Selasa (8/7).
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus III) DPRD Pamekasan Andi Suparto mengatakan bahwa perda tersebut sudah difinalkan bersama eksekutif pada paruh Bulan Mei 2014. Dari eksekutif, hadir Sekretaris Kabupaten Pamekasan Alwi Beiq.
Pihaknya mengatakan, perda tersebut akan diberlakukan dengan tujuan untuk semakin menguatkan visi gerbang salam. Selama ini, gerbang salam hanya sebentuk jargon dan imbauan secara umum kepada masyarakat. Sehingga pihaknya menyebut, dengan ditetapkannya perda tersebut, aturan-aturan terkait kegiatan yang sesuai dengan syariat Islam bisa difokuskan.
"Finalisasi pembahasan raperda penertiban kegiatan di Bulan Ramadan sudah final. Fokusnya restoran dan tempat hiburan," terangnya.
Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa sejumlah tempat hiburan selama ini masih jarang mendapat perhatian instansi terkait. Sehingga di dalamnya sering disalahgunakan, seperti pesta miras dan mesum. Maka pihaknya di DPRD berharap, dengan selesainya pembahasan Perda tersebut, bisa merubah kondisi Pamekasan.
"Secepatnya perda itu akan disahkan melalui paripurna. Nanti semua kegiatan dan tempat hiburan tidak boleh dilaksanakan di Bulan Ramadan. Khususnya kegiatan yang tidak mencerminkan syariat Islam, nanti action-nya Satpol PP (satuan polisi pamong praja, red)," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan Didik Haryadi mengatakan juga bersyukur ada perda yang mengatur penertiban kegiatan di Bulan Ramadan. Sehingga Satpol PP akunya, akan lebih fokus melakukan pemantauan sesuai aturan perda tersebut.
"Satpol PP bergerak sesuai perda. Dengan adanya perda tersebut, kami akan lebih fokus melakukan pemantauan. Karena sudah diatur dalam perda, jadinya tidak kebingungan lagi," ujarnya. (Hairul Anam/Anam)