Berdasarkan bahsul matsail, Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bondowoso, Jatim mengharamkan penerapan parkir berlangganan. Parkir berlangganan memiliki unsur ketidakadilan.
"Masyarakat desa yang tidak pernah memarkir kendaraan juga dikenai biaya parkir. Jadi ini tidak adil," kata juru bicara Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bondowoso, Syamsul Arifin.<>
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sebagaimana pemerintah di beberapa daerah, menerapkan parkir berlangganan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Parkir berlangganan di Bondowoso mulai diterapkan 1 Juli 2009. Setiap kali pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka akan langsung dikenakan retribusi parkir selama setahun.
Bupati Amin Said Husni tidak berkomentar terhadap pengharaman parkir berlangganan. Ia mengaku tidak tahu landasan hukum pengharaman tersebut. "Parkir berlangganan ini kan untuk meningkatkan PAD," katanya seperti dilansir beritajatim.com.
Sebelum parkir berlangganan diberlakukan, dari sektor jasa parkir, Pemkab Bondowoso hanya meraup Rp 296 juta per tahun. Namun kini, diperkirakan sektor parkir bisa memberikan sumbangan Rp 1,7 miliar untuk PAD. Tarif karcis berlangganan adalah Rp 20 ribu untuk sepeda motor, Rp 40 ribu untuk mobil, dan Rp 60 ribu untuk truk sejenisnya yang dibayarkan per tahun. (mad)