Internasional

NU Yaman Bedah Konsep “Mafhum Mukholafah” sebagai Dalil dalam Syariat

Senin, 14 Maret 2016 | 07:01 WIB

NU Yaman Bedah Konsep “Mafhum Mukholafah” sebagai Dalil dalam Syariat

Ushul Fiqih Studies NU Yaman

Yaman, NU Online
PCINU Yaman kembali menggelar diskusi ‘Ushul Fiqih Studies’ untuk yang ketiga kalinya. Kajian reguler yang dicanangkan akan terlaksana setiap dua pekanan ini, bertempat di mushalla apartemen mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas al-Ahgaff.

Pada diskusi sebelumnya dengan pemateri Muhammad Anas, dia mengkaji seputar pembahasan tentang ‘Eksistensi Dalil’ (islamic argument), mengungkap betapa variatifnya interpretasi dan cara mengekspresikan dalil versi para filsosof, ahli teologi, dan mayoritas teorisi hukum Islam (Ushuliyyun).

Dan pada kesempatan ketiga ini, setelah melewati proses rembuk dengan beberapa pihak, pada kali ini pemateri menjadikan kitab Bulughul Ma'mul salah satu karya monumental dari Dr Amjad Rosyied, Kepala Departemen  Fiqh dan Ushul Fiqh Universitas al-Ahgaff sebagai materi primer dan obyek diskusi.

Dalam diskusi yang berlokasi di mushalla lantai I apartemen Sakan Dakhiley itu tampil sebagai pemateri Hidayatul Fadhli, mahasiswa tingkat II Fakultas Syari'ah, Universitas al-Ahgaff asal Lombok. Sedangkan moderator dipercayakan kepada M Luqman Chakiem, mahasiswa tingkat II Fakultas Syari'ah asal Wonosobo.

Hidayatul Fadli memulai pembahasannya dengan mendefinisikan 3 poin utama dalam diskusi kali ini yaitu manthuq, mafhum muwafaqoh dan mafhum mukholafah. Baik secara etimologi maupun secara terminologi. Kalimat demi kalimat ia definisi dan deskripsikan dengan logat khas Lombok-nya yang berhasil membuat suasana tegang mushalla menjadi lebih santai dan berwarna.

Kemudian ia pun mengemukakan pembahasan tentang khilaf yang terjadi antara sekian banyak sarjana Ushul Fiqh dalam menentukan bahwa apakah Dalalah terhadap mafhum muwafaqoh adalah mafhumiyyah, qiyasiyyah atau lafzhiyyah? Sebagaimana diamini oleh banyak sarjana Ushul Fiqh sebelumnya termasuk SYIZAN yaitu Syeikh Zakariya al-Anshorie, yang menyatakan bahwa Dalalah terhadap mafhum muwafaqoh adalah mafhumiyyah, yaitu dengan cara memahami teks yang ada hingga muncullah sebuah hukum yang tersirat dari teks tersebut.

Ia juga mengangkat satu pembahasan lain yang tidak kalah menarik untuk dibidik, yaitu tentang khilaf yang terjadi di dalam pelegalan konsep mafhum mukholafah sebagai dalil dalam syariat Islam.

Singkat kata ia menyimpulkan bahwa konsep mafhum mukholafah dapat dijadikan sebagai dalil dan hujjah dalam istinbath sebuah hukum dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Diskusi berlanjut, termin pertanyaan pun dilanjutkan. Adalah Abdul Qodir Assegaf, mahasiswa tingkat II jurusan Syari'ah asal Jakarta meminta penegasan tentang titik tajam perbedaan antara dalalah mafhumiyyah dan dalalah qiyasiyyah terhadap sebuah mafhum muwafaqoh.

Dengan merever ke beberapa kitab klasik dan kontemporer, Abdul Qodir mengambil kesimpulan bahwa khilaf yang terjadi pada kasus ini adalah khilaf ma'nawi. Karena, apabila kita mengambil pendapat yang pertama, dalalah mafhumiyyah, maka konsep mafhum muwafaqoh akan memunculkan sebuah hukum yang sangat kuat. Beda halnya dengan pendapat kedua, dalalah qiyasiyyah, maka hukum yang dimunculkan pun lebih lemah. (Red: Fathoni)


Terkait