Nasional

BPKH Hadir untuk Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Haji 

Sabtu, 7 Juni 2025 | 21:00 WIB

BPKH Hadir untuk Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Haji 

Jamaah haji pada musim haji 2025 (Foto: MCH)

Jakarta, NU Online
Kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah untuk mewujudkan profesionalisme pengelolaan keuangan haji. Hal ini dilatari dua hal, yaitu jumlah jamaah yang kian banyak dan perlunya pemanfaatan setoran awal untuk jamaah.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustolih Siradj kepada NU Online pada Sabtu (7/6/2025).


"Sebabnya dua hal. Jumlah jamaah haji semakin banyak sehingga uang masuk semakin menumpuk. Karena menumpuk, perlu ada pemanfaatan setoran awal dikelola profesional dan memberikan dampak pada haji," katanya.

 

BPKH ini dimunculkan setelah ada kajian terhadap perlunya pemisahan penyelenggaraan dari aspek ibadah dan pengelolaan dari sisi keuangan yang keduanya masih bersifat sentralistik di tubuh Kementerian Agama.

 

Mustolih mengungkapkan bahwa kehadiran BPKH lebih profesional dan tertata lebih rapi. "Terutama menyangkut distribusi nilai manfaat, nilai setoran awal jamaah haji," ujarnya.


Hal itu diperoleh dari hasil uang setoran jamaah haji yang diinvestasikan melalui sukuk, emas, hingga deposito dan lainnya. Keuntungan investasi itu didistribusikan ke sahibul mal atau pemilik setoran itu, yakni jamaah haji.


Di antara bentuk nilai manfaat yang diperoleh jamaah haji adalah subsidi biaya. Dalam hal ini, ia mendorong agar dapat tercipta keadilan perolehan nilai manfaat di kalangan jamaah haji sehingga tidak terjadi perbedaan.


Dalam hal ini, manfaat investasi dari biaya haji yang disetorkan jamaah perlu ditingkatkan lebih dari 6 persen per tahun. Selama ini, BPKH melakukan investasi di sektor konservatif. Hal ini, menurutnya, memang paling aman dan tidak boleh rugi memang.


Ia juga menekankan pentingnya agar setoran awal tidak digunakan untuk pembiayaan haji. Sebab, itu bukan nilai manfaat, melainkan uang pokok yang tidak boleh diotak-atik. 


"Uang pokok tidak boleh digunakan jamaah haji. Itu uang jamaah, bukan APBN. Penggunaan setoran uang tidak boleh digunakan," katanya.


Di sisi lain, BPKH juga secara regulasi belum dilibatkan dalam penentuan biaya haji. Padahal, lembaga inilah yang mengetahui seluk-beluk keuangan haji.

 

"Idealnya pembahasan BPIH karena menyangkut kalkulasi biaya rincian teknis komponen yang harus ditanggung jamaah, BPKH dilibatkan lebih," kata Mustolih.


"Makanya disebut ada disharmoni antara UU Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan penentuan BPIH hanya Kemenag dan DPR. Meskipun dalam praktiknya mereka terlibat. Tapi regulasinya disharmoni," lanjut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.