Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Ketua DPR Puan Maharani saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di hadapan awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025). (Foto: NU Online/Fathur)
Jakarta, NU Online
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa pihaknya siap mendengar aspirasi dan kritik masyarakat terkait gaji dan tunjangan anggota dewan yang selama ini menuai sorotan publik. Ia menekankan bahwa meski ada penyesuaian kompensasi, DPR tetap terbuka untuk evaluasi apabila dinilai berlebihan.
"Apapun, kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja kami di DPR. Kalau ada hal-hal yang dianggap masih belum sempurna atau terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Puan menjelaskan, gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan. Perubahan hanya terjadi pada fasilitas rumah jabatan. Seluruh rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami telah dikembalikan kepada negara.
Sebagai gantinya, anggota DPR memperoleh kompensasi perumahan agar tetap dapat menjalankan tugas di Jakarta. Saat ini, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp50 juta per bulan, yang disebut Puan sudah melalui kajian mendalam.
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi dan harga di Jakarta, karena kantornya ada di sini. Kompensasi ini berlaku untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," jelasnya.
Menanggapi rencana aksi masyarakat pada 25 Agustus mendatang yang menolak gaji dan tunjangan DPR, Puan menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang dialog secara terbuka.
"Nanti teman-teman yang menyatakan aspirasi tersebut insya Allah akan diterima oleh teman-teman yang ada di sini. Ada badan aspirasi masyarakat (BAM DPR) untuk menampung keberatan, keluhan, sekaligus mendengarkan apa yang menjadi pertanyaan publik," ujarnya.
Puan menegaskan, DPR tidak alergi kritik dan siap berdiskusi dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
Adapun rincian gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dikonfirmasi Sekretariat Jenderal DPR sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp4.200.000
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp420.000
Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp168.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan perumahan: Rp50.000.000