Nasional

Honor Penyuluh Agama Non-PNS Diusulkan Naik, Ini Besarannya

Kam, 31 Agustus 2023 | 20:00 WIB

Honor Penyuluh Agama Non-PNS Diusulkan Naik, Ini Besarannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024 Kamis (31/8/2022). (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama berencana menaikkan honorarium penyuluh agama Non-PNS pada tahun 2024. Untuk merealisasikan langkah ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan usulan tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000,-. 


"Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari sebesar Rp500.000,- menjadi Rp1.500.000,- per bulan," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024.


Saat ini menurutnya, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 sebesar Rp72.166.256.418.000,-. Nilai pagu tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024.


"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelasnya dikutip dari laman Kemenag, Kamis (31/8/2022).


Ia menyebut anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp60.605.230.250.000,- atau 83,98% dari total pagu anggaran 2024, akan digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.


Sementara anggaran Fungsi Agama sebesar Rp11.561.026.168.000,- atau 16,02% dari total pagu anggaran 2024, merupakan anggaran yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.


"Semoga dengan dukungan, kerja sama dan perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kita dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama," pungkasnya.