Nasional

Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dilaksanakan

Jum, 3 Maret 2023 | 10:30 WIB

Guru Besar UIN Jakarta Sebut Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Tak Bisa Dilaksanakan

Guru Besar UIN Jakarta Ahamd Tholabi Kharlie. (Foto: Dok pribadi)

Jakarta, NU Online 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Partai Prima yang salah satunya berisi penghentian sisa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai tak bisa diekseksui. Meski, secara normatif putusan tersebut harus dihargai melalui mekanisme hukum yang berlaku. 


Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai putusan PN Jakpus ihwal gugatan yang diajukan Partai Prima khususnya terkait dengan bunyi putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam kurun waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan, tak bisa dieksekusi.


“Putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi karena disebabkan pokok perkara terkait dengan perbuatan melanggar hukum (PMH) KPU, tidak bisa dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung,” ujar Tholabi kepada NU Online di Jakarta, Jumat (3/2/2023). 

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini tidak menampik bila aspek administrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, juga memiliki implikasi keperdataan khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrecmatige overhiedsdaad (OOD) dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara.


“Namun, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara,” sebut Tholabi yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia ini menilai, putusan PN Jakpus dalam konteks penghentian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas karena tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.


“Adapun urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakpus melampaui batas. Karena ini ranahnya hukum ketatanegaraan yang diatur oleh UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term, waktu yang berkala. Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” tegas Tholabi.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul Arifin 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND