Nasional

Hati-Hati! ‘Ngemis Online’ di TikTok Bisa Dijerat Hukum 

Sen, 16 Januari 2023 | 15:00 WIB

Hati-Hati! ‘Ngemis Online’ di TikTok Bisa Dijerat Hukum 

Penampakan 'ngemis online' di salah satu pengguna TikTok pada Senin (16/1/2023). (Foto: tangkapan layar)

Jakarta, NU Online
Fenomena mengemis di media sosial (medsos) atau 'ngemis online', dengan cara live di TikTok menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dunia maya. Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.

 

Mereka memanfaatkan fitur gift yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift dengan jumlah banyak dari penonton dan gift tersebut kemudian ditukar dengan uang.

 

Beberapa konten yang banyak disoroti warganet adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur. Fenomena mengemis di TikTok dengan cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan dilakukan orang tua atau lansia.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Terkait fenomena ngemis di medsos, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa kegiatan tersebut itu melanggar hukum, sebab mengemis baik offline maupun online memang tidak diperbolehkan.

 

Ia mengaku bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena ngemis online di platform media sosial Tiktok.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma dalam keterangannya, dikutip NU Online dari akun Instagram @narasinewsroom, Senin (16/1/2023).

 

Larangan mengemis juga termuat dalam Pasal 504 KUHP, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.


2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan tentang fenomena ini lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman publik.

 

“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” kata Usman.

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND