PFI Kecam Keras Pemukulan Pewarta Foto Antara oleh Oknum Polisi di Aksi DPR
Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Pewarta foto Kantor Berita Antara, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Bayu menjelaskan, ia tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB untuk meliput jalannya aksi. Melihat situasi massa mulai ricuh, ia memilih berdiri di balik barisan polisi dengan harapan bisa memotret dengan aman.
"Saya ke barisan polisi supaya lebih aman, ya sudah saya mau 'motret-motret' ternyata pas itu ada oknum 'mukulin' masyarakat, saya juga langsung dipukul tiba-tiba," kata Bayu dikutip NU Online Selasa (26/8/2025).
Ia menduga kekerasan itu terjadi karena dirinya memotret oknum aparat yang tengah menganiaya demonstran. Bayu menerima pukulan di kepala dan tangan, meski sudah mengenakan atribut lengkap berupa helm bertuliskan Antara serta membawa dua kamera profesional.
Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Nasional, Reno Esnir mengecam keras pemukulan tersebut. Ia menilai insiden itu mencederai kebebasan pers yang seharusnya dilindungi undang-undang.
"Kebebasan pers kembali ternoda. PFI berharap oknum pelaku dari kepolisian ditangkap dan diberikan hukuman berat," ujarnya dikutip NU Online dari Instagram PFI.
Reno menyayangkan aparat tetap memukul jurnalis yang sudah jelas-jelas sedang bertugas.
"Wartawan yang sudah tertib dan kerjanya dilindungi undang-undang saja masih dipukul dan dianiaya, apalagi masyarakat biasa. Saya menduga kuat, jika ini merupakan kesengajaan. Oleh sebab itu, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," tambahnya.
Dalam proses advokasi yang difasilitasi PFI Nasional, Bayu berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, serius mengusut tuntas pelaku.
"Saya harap pelaku dapat hukuman sesuai hukum yang berlaku, serta bisa diberikan edukasi bagi aparat yang bertugas di lapangan agar insiden tidak terulang di masa depan," kata Bayu.
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Advokasi PFI Nasional, Helmi Fitriansyah, menegaskan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pewarta foto bekerja sesuai aturan dan kode etik. Tidak semestinya mendapatkan aksi represif dari aparat. Ini jadi sejarah kelam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," tegas Helmi.
Insiden ini bukan pertama kalinya menimpa jurnalis. Sepekan sebelumnya, di Serang, Banten, 10 wartawan juga mengalami pemukulan dalam sebuah aksi, termasuk satu pewarta foto Antara.