Jakarta, NU Online
Lewat Sistem Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui data dan hasil terbaru penghitungan suara atau real count Pilpres 2019, Rabu (24/4) per pukul 11.30 WIB.
Dikutip dari laman resmi KPU, hingga Rabu (24/4/2019) pukul 11.30 WIB, sudah ada data dari 22.824 TPS dari total 813.350 TPS yang masuk ke Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. Data yang masuk ke Situng KPU telah mencapai 28,13 persen dari 813.350 TPS di Indonesia.
Jumlah total wilayah pemilihan terbagi menjadi 35 wilayah, yakni 34 provinsi di Indonesia dan daerah pemilihan luar negeri.
Hasil real count KPU terbaru menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Amin memperoleh suara sebanyak 23.933.133 suara dengan persentase 55,60 persen. Prabowo-Sandiaga memperoleh 19.110.032 suara dengan persentase 44,40 persen.
Dari perolehan suara per wilayah, Jokowi-Ma'ruf unggul sementara di 23 wilayah. Di antaranya adalah Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyarta, Jawa Timur, Bali, NTT, sebagian wilayah Kalimantan, hingga TPS Luar Negeri.
Sedangkan Prabowo-Sandi kuat di 12 wilayah, di antaranya sebagian besar Sumatera, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan berjenjang lewat website www.pemilu2019.kpu.go.id. Dalam hal ini masyarakat luas bisa ikut berpartisipasi dengan cara melaporkan jika ada data-data yang menurutnya kurang sesuai untuk kemudian KPU melakukan pencocokan.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Proses ini dimulai dari tingkat TPS.
17-18 April 2019
Setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup, penghitungan dimulai. Di sini masing-masing saksi dari dua calon atau partai akan ikut menyaksikan proses penghitungan.
Setelah itu dibuat berita acara, hasil penghitungan dan alat kelengkapan TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.
18 April sampai 5 Mei 2019
Setelah selesai di tingkat kecamatan akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota.
20 April-8 Mei 2019
Selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU provinsi.
22 April hingga 12 Mei
Proses penghitungan suara dilakukan di tingkat provinsi sebelum diserahkan ke KPU Pusat.
25 April-22 Mei 2019
Setelah menerima rekapitulasi dari provinsi, KPU pusat akan mempublikasikan suara sah secara nasional.
(Red: Fathoni)