Warta

Dua Kubu PKB yang Sah Ditentukan KPU Sebelum 12 Mei

Senin, 21 April 2008 | 21:06 WIB

Jakarta, NU Online
Dua kubu kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sah dan berhak mengikuti Pemilihan Umum 2009 akan ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 12 Mei mendatang. Hal itu tetap akan mengikuti keputusan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM).

"Saya optimistis sebelum 12 Mei, mereka (dua kubu PKB) akan punya kepengurusan yang sah dan menyelesaikan masalahnya," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (21/4).<>

Hafidz menjelaskan, tanggal 12 Mei itu merupakan batas penutupan pengembalian formulir partai politik peserta pemilu ke KPU. Ia berharap masalah di internal PKB dapat segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

"Terserah PKB, yang penting, bagaimana hak mereka dipenuhi. Dan, penandatanganan formulir tidak boleh oleh Plt (pelaksana tugas) lagi, penandatangan harus oleh ketua umum" ujar Hafidz.

Pihaknya akan tetap mengikutkan dalam pemilu PKB yang telah disahkan Depkum HAM. Sebab, pada prinsipnya, PKB punya hak ikut pemilu sesuai UU Nomor 40 tahun 2008 yang menyebutkan PKB lolos electorald threshold.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Ali Masykur Moesa meminta kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik tentang PKB mana yang disahkan.

"Kami memohon kepada KPU secara lembaga untuk memberikan pernyataan atau pendapat yang sama bahwa PKB punya hak untuk menjadi peserta pemilu sesuai UU no 11/2008," ujar Ali Masykur Musa usai menemui Hafidz di kantor KPU.

Ali menuturkan, pernyataan KPU diperlukan karena ada pandangan yang simpang-siur bahwa PKB itu telah ‘disandera’ dan akan dicabut menjadi peserta pemilu.

Ali juga meminta kepada DPW dan DPC se-Indonesia agar tidak khawatir tak ikut pemilu. "Tidak usah takut bahwa PKB tidak bisa menjadi peserta pemilu. Untuk itu, KPU saya minta untuk menyatakan itu, PKB punya hak jadi perserta pemilu," jelasnya.

Ia menjelaskan, pengambil kebijakan di PKB adalah Dewan Syura dan Dewan Tanfidz. Bila bertentangan dengan kedua dewan itu, maka melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Kami menyampaikan sistem dan mekanisme dalam AD/ART kita bahwa dewan yang tertinggi adalah Dewan Syura dan di situ ada Dewan Tanfidz sebagai eksekutif di mana pengambil keputusan kebijakan yang akan dikeluarkan selalu menggabungkan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz. Kalau keluar tidak atas keduanya, itu melanggar AD/ART, ini beda denagn partai lain," jelas Ali. (dtc/rif)


Terkait