Warta

Gus Dur Akhirnya Gugat Jusuf Kalla

Kamis, 10 Mei 2007 | 07:50 WIB

Jakarta, NU Online
Mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akhirnya memenuhi janjinya menggugat Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rabu (9/5) siang kemarin, Gus Dur, melalui kuasa hukumnya, Ikhsan Abdullah mendaftarkan gugatan pidana dan perdata kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atas terlapor Wapres Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ikhsan, gugatan secara hukum diambil setelah Kalla tidak menanggapi somasi yang telah dilayangkan sejak 11 April 2007. Selain itu, terlapor juga dianggap tidak beritikad baik untuk mengklarifikasi pernyataannya. Sebelumnya, Gus Dur telah memberikan waktu satu pekan kepada Wapres Kalla untuk menjawab somasi atas pidatonya di hadapan forum pengkaderan mahasiswa Golkar di Cibubur pada 9 April 2007.

<>

Dalam pidato itu, Kalla menyatakan bahwa dirinya pernah dimintai uang oleh Gus Dur semasa menjabat Kepala Bulog (Kabulog) yang merangkap Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Memperindag). Kalla mengatakan menolak permintaan Gus Dur tersebut. Karena tidak memberi, maka Kalla diberhentikan dari dua jabatan itu.

“Untuk materi gugatannya nanti saya umumkan saat di pengadilan. Saat ini masih dipelajari,” kata Ikhsan.

Untuk gugatan pidana, kata Ikhsan, dia menggunakan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk menjerat Wapres Kalla. Sementara, untuk Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ancaman pasal yang diajukan adalah pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum.

Kasus ini juga pernah dilaporkan oleh Gus Dur ke Polda Metro Jaya pada 2 Mei lalu. “Untuk ganti rugi materiil yang kami ajukan, Jusuf Kalla harus membayar Rp100 juta. Sementara immaterial, Rp100 miliar. Kami juga meminta Wapres memberikan klarifikasi di 8 media massa nasional dan lima televisi nasional dan lokal,” terangnya.

Gugatan yang diajukan Gus Dur ini, kata Ikhsan bukan hal yang main-main karena telah menyangkut harga diri. Gus Dur juga telah berkomitmen bahwa permasalahan ini tidak akan bisa dikompromikan dan harus tuntas di pengadilan sampai ada putusan hukum tetap. “Tidak ada kata main-main. Ini masalah harga diri. Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Karena itu tidak bisa dikompromikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wapres Kalla mengatakan siap menghadapi gugatan Gus Dur. Dia mengaku sama sekali tak berniat menyinggung Gus Dur dengan pernyataannya itu. Wapres menjelaskan, kalau dirinya telah menjawab somasi yang dilayangkan kuasa hukum Gus Dur. Namun dia belum bertemu langsung dengan Gus Dur. Ketua Umum Partai Golkar itu menuturkan, pernyataan yang disampaikannya merupakan pidato di internal Partai Golkar. (rif/gpa)