Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait air Kali Surabaya. Namun, fatwa itu tidak untuk penggunaan air, melainkan untuk membuang limbah industri dan domestik ke sungai tanpa melalui pengolahan.
Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Al Buchori menjelaskan, meskipun fatwa ini menyebut terminologi sungai, substansi pembahasan fatwa sebenarnya mengacu pada Kali Surabaya.<>
“Fatwa ini sifatnya sementara. Karena nanti masih akan ada pembahasan lebih mendalam lagi, dengan mengundang instansi terkait. Sebab, masalah ini agak rumit,” paparnya, di Surabaya, Kamis (24/4) kemarin.
Lantas apakah dengan adanya fatwa itu, berarti juga air Kali Surabaya najis digunakan? Dia menjelaskan, pihaknya tidak ingin sembarangan mengambil keputusan. Sebab, menurut Islam, suatu benda suci terkena najis dalam fikih disebut mutanajis dan itu bisa disucikan kembali.
“Karena itu, nanti kami akan membahas lagi,” ujarnya.
Fatwa haram ini dikeluarkan MUI Jatim setelah menggelar rapat konsultasi bersama sejumlah instansi, seperti PDAM Surabaya, Dinas Kesehatan, Bappedal Jatim serta para ahli di kantor MUI Jatim.
Selain fatwa haram pembuangan limbah industri dan domestik ke sungai, MUI Jatim merekomendasikan pada Pemerintah Provinsi Jatim dan kabupaten/kota untuk menindak tegas industri dan oknum yang membuang limbah tanpa pengolahan ke sungai.
Tidak hanya itu, lembaga legislatif juga diminta menetapkan peraturan yang tegas untuk menjaga kualitas sungai. (dtm/sbh)