Minneapolis, NU Online
Pengemudi taksi Muslim di bandar udara terbesar di Minnesota akan menghadapi hukuman baru termasuk pencabutan izin taksi mereka selama dua-tahun jika mereka menolak untuk membawa penumpang yang membawa minuman keras atau disertai anjing, demikian keputusan dewan yang mengawasi operasi taksi Senin.
Komisi Bandar Udara Metropolitan, yang mengumandangkan keluhan mengenai masalah minuman keras dengan suara bulan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman batu mulai Mei.
<>Banyak pengemudi taksi di daerah Bandar Udara Internasional Minneapolis-St.Paul adalah pendatang Muslim dari Somalia. Banyak di antara mereka merasa larangan agama mengenai konsumsi alkohol meliputi membawa siapa saja yang membawa minuman tersebut.
Sebagian pengemudi taksi juga menolak untuk membawa anjing, baik peliharaan maupun anjing pemandu, dan mengatakan hewan itu tidak bersih.
Peraturan baru tersebut meliputi setiap pengemudi yang menolak untuk membawa penumpang karena "alasan yang tak berdasar", termasuk mereka yang menolak untuk membawa penumpang jarak-dekat untuk mengejar bayaran jarak-jauh yang menggiurkan.
Mereka masih dapat menolak penumpang karena alasan tertentu, termasuk ancaman terhadap keselamatan mereka.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, pelanggaran pertama akan mengakibatkan pembekuan izin trayek selama 30-hari dan pelanggaran kedua ialah pencabutan izin operasi taksi selama dua tahun.
Hukuman saat ini hanya mengharuskan pengemudi yang menolak penumpang untuk kembali ke bagian akhir barisan taksi, sehingga mereka menderita kerugian berupa waktu dan uang.
Sejak Januari 2002, komisi itu menyatakan saat mengumumkan peraturan baru tersebut, telah terdapat 4.800 contoh pengemudi taksi menolak untuk membawa orang yang memiliki alkohol.
Orang-orang yang tiba dari tujuan internasional seringkali membawa pulang minuman beralkohol dari toko bebas-cukai, banyak di antara mereka dengan menggunakan tempat yang mudah dikenali. (ant/sam)