Warta

Protes Pelarangan Foto Berjilbab di Ijazah

Kamis, 11 Februari 2010 | 06:36 WIB

Malang, NU Online
Diperbolehkannya siswi mengggunakan kerudung (jilbab) dalam foto STTB (surat tanda tamat belajar) belum tersosialisasikan dengan baik di wilayah Kabupaten Malang. Surat Edaran Mandikdasmen Depdiknas SE 1177/C/PP/2002 itu dianggap tidak ada. Akibatnya, SMK Muhammadiyah Pagak Malang diadukan wali muridnya ke DPRD Kabupaten Malang.

Sekretaris Komisi B DPRD Bidang Kesra Dwi Hari Cahyono mengungkapkan, sekolah melarang siswi berpose menggunakan kerudung. Untuk foto ijazah, mereka harus menanggalkan kerudungnya. Bila mereka menolak, maka sekolah tidak bersedia memasang foto mereka di STTB.<>

Sikap keras pihak sekolah itu memaksa wali siswa mengadukan pihak sekolah ke dewan. Akhirnya sekolah paham setelah diminta mengakses situs yang memuat SE tersebut.

"Sebelumnya wali siswa mengadukan ke diknas. Lalu mengadu ke sini (dewan)," ujar Dwi.

Mengenakan kerudung atau jilbab merupakan hak asasi warga negara. Sehingga sudah tidak perlu lagi berdebat soal boleh tidaknya mengenakan jilbab dalam foto STTB. Sebab Depdiknas telah mengizinkan.

"Kami sudah mengingatkan pihak sekolah dan mereka melongarkan," tambahnya seperti dilansir Radar Malang.

Dalam SE 1177 itu, intinya Depdiknas memperkenankan siswi mengenakan jilbab dalam semua tahapan pendidikan. Mulai dari foto penerimaan siswa baru, foto rapor, foto STTB, dan foto daftar nilai.

Dihubungi via ponselnya, Sampe, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Pagak membantah kalau pihaknya masih bersikeras. Sampe menegaskan foto STTB terserah siswi. Memakai jilbab diperbolehkan, tidak memakai jilbab juga bisa.

"Kami tidak melarang. Memakai jilbab monggo, tidak pakai juga monggo," tandasnya. (min)


Terkait