Jakarta, NU Online
Seperti tradisi yang sudah berlangsung, tempat hiburan dan panti pijat, termasuk permainan bola ketangkasan diharuskan tutup selama bulan suci Ramadhan. Tempat hiburan yang masih diizinkan adalah life music dan karaoke dengan jam buka terbatas.
Kepala dinas Trantib dan Linmas Bidang Perizinan dan Tata Usaha M. Wasad mengungkapkan bahwa penutupan dan pembatasan izin operasional selama Ramadhan tersebut telah sesuai dengan Perda 10/2004 tentang Pariwisata.
<>Diingatkannya bahwa mereka yang melanggar akan dikenai sanksi tegas."Untuk musik hidup dan karaoke jam operasinya mulai pukul 23.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Kita akan tindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan," ungkap Wasad dalam sebuah acara diskusi
Pada Ramadhan 2005 lalu, sebanyak 23 tempat hiburan telah disegel karena melanggar aturan. Sementara itu 24 lainnya dikenai teguran, baik lisan maupun tulisan. Untuk mengamankan pelaksanaan aturan tersebut, Pemda DKI akan menerjunkan 70 personel dan ditambah dengan petugas dari 5 wilayah DKI Jakarta.
Gepeng dan Anak Jalanan Dirazia
Sementara itu Gubernur DKI Sutiyoso mengungkapkan bahwa gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal) musiman yang diorganisir oleh kelompok tertentu yang selalu datang ke DKI Jakarta setiap Ramadhan akan dirazia.
"Kita akan comoti yang di jalan-jalan itu," tegas Sutiyoso usai berdialog dengan nelayan Jakarta Utara di Tempat Pelelangan Ikan Muara Angke, Jl Dermaga, Jakarta, Selasa
Mantan pangdam Jaya tersebut beralasan bahwa tindakan tersebut diperlukan agar Jakarta tetap tertib. "Kita akan operasi tiap hari sampai habis mereka," imbuhnya. (mkf/dc)