Warta

Rapat Paripurna DPR Diwarnai Hujan Interupsi Soal SKB

Selasa, 21 September 2010 | 07:02 WIB

Jakarta, NU Online
Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Tahun Sidang 2010-2011 Selasa (21/9) diwarnai interupsi dari sejumlah anggota Dewan, di antaranya Anton Sihombing dan Edison Betaubun. Isi interupsi tentu saja seputar pemberitaan yang ramai belakangan ini, yaitu kebebasan beribadah.

Dalam interupsinya, Anton Sihombing dari Fraksi Partai Golkar menyatakan  bahwa kebebasan beribadah diatur oleh undang-undang, bukan oleh SKB. "Kebebasan beribadah diatur oleh UU bukan SKB. Mengapa pembangunan tempat beribadah saja mudah terusik? Banyak tempat beribadah terusik, tapi banyak tempat maksiat tidak terusik," ujar Anton.
/>
Anton menyatakan bahwa ia sudah melayangkan surat terkait hal tersebut kepada Presiden dan DPR. "Saya sudah melayangkan surat ke Presiden dan DPR tapi tidak ada tanggapan," ujarnya. Seusai melakukan interupsi, ia pun menyerahkan surat terkait kebebasan beribadah yang sudah ditanda tangani 60 anggota Dewan kepada pimpinan sidang.

Interupsi dari Anton ini mengundang anggota Dewan lainnya untuk melakukan hal yang sama, dengan isu yang sama. Edison Betaubun dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) mengatakan, SKB itu substansinya membatasi pembangunan tempat ibadah. SKB secara hukum sudah batal.

"Menko Polhukam di media sudah mengatakan bisa diubah. Saya katakan tidak diubah, tapi harus dicabut. Kami menegaskan negara jangan kalah oleh kelompok-kelompok tertentu. Ini ancaman bagi NKRI. Terima Kasih," kata Edison. (min)


Terkait