Balitbang Kemenag RISET BALITBANG KEMENAG

Relasi Sosial di Pakem Sleman, Bangsri Jepara, dan Ngargoyoso Karanganyar

Sab, 22 Agustus 2020 | 01:00 WIB

Relasi Sosial di Pakem Sleman, Bangsri Jepara, dan Ngargoyoso Karanganyar

Masyarakat Pakem Sleman yang terdiri dari beragam agama mampu mewujudkan kerukunan dan relasi sosial yang baik. (Foto: KRJogja.com)

Hasil penelitian Moderasi Beragama dalam Budaya Jawa yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI tahun 2019 juga mengungkapkan adanya relasi sosial Muslim dan Non-Muslim di Kecamatan Pakem Yogyakarta. Kajian tersebut memang berusaha memotret relasi sosial di salah satu daerah plural di Pakem Sleman.  


Kecamatan Pakem sendiri adalah daerah plural dalam hal keagamaan. Karena itu berpotensi adanya singgungan SARA dalam kehidupan masyarakat. Namun, dalam realitasnya, masyarakat Pakem mampu meredam pertentangan atas perbedaan tersebut. Mereka menjalani kehidupan bersama dengan rukun dan damai. Hal ini karena masyarakat mampu mempergunakan ruang temu sosial untuk memelihara kerukunan umat beragama. 

 

Relasi Muslim dan non-Muslim berbagai elemen masyarakat dapat dilihat dari pada peringatan hari besar agama, pelestarian budaya dan perayaan HUT kemerdekaan yang semuanya melibatkan warga masyarakat lintas agama. Pemuka agama, pemuka masyarakat, tokoh adat, aparat pemerintah, FKUB dan lainnya menyadari dan berusaha menjaga prinsip hubungan Muslim non-Muslim sehingga relasi yang terbangun berjalan dengan baik.  


Para tokoh ini bersungguh-sungguh membina kerukunan dalam berbagai kesempatan. Bahkan, di wilayah Kecamatan Pakem diprakarsai untuk membentuk FKUB tingkat desa yang belum pernah ada di daerah lain.  


Para peneliti juga menemukan adanya usaha masayarakat dalam merawat kerukunan umat beragama di Desa Bondo, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara dikenal sebagai 'desa rukun'. Padahal, jumlah pemeluk Islam hampir seimbang dengan pemeluk agama Kristen, yakni sekitar 55 persen untuk pemeluk agama Islam dan sekitar 45 persen pemeluk agama Kristen.

 

Namun, hingga saat ini kerukunan antarumat beragama terjaga dengan baik karena nilai-nilai modal sosial yang sudah mengakar secara turun temurun. Di dalam masyarakat, jika nilai-nilai tradisi-tradisi lokal yang masih kuat, masyarakat cenderung mempunyai tingkat kerukunan yang baik, dan atau dengan kata lain mereka cenderung damai dan harmonis.   


Selain itu, kerukunan antara umat beragama didukung oleh adanya rasa guyub masyarakat, disertai dengan rasa saling menghormati dan toleransi yang sangat tinggi. Karena itu, tercipta suasana kebersamaan yang harmonis. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap para pimpinannya cukup besar, karena mereka meyakini bahwa pemimpin sebagai anutan masyarakat. Karena itu, di daerah ini tak pernah terjadi disharmoni sosial yang menyebabkan berbagai macam konflik di masyarakat, khususnya konflik antarumat beragama. 
 


Penelitian lainnya adalah relasi Muslim-Kristen-Hindu di Karanganyar, Jawa Tengah, tepatnya di lereng Gunung Lawu. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah. Desa ini memiliki keunikan karena terdapat tiga tempat ibadah yang saling berdekatan. Yaitu masjid, gereja Sidang Jemaat Allah Jemaat 'Pancaran Berkat' Ngargoyoso, dan Pura 'Arga Badra Dharma', serta satu punden dalam satu lingkup area di halaman Balai Desa Ngargoyoso.


Kerukunan antarumat beragama di desa ini cukup menonjol. Bahkan, pada peringatan tahun baru Jawa Syuro atau Suran tahun 2019 dicanangkan program 'Desa Sadar Kerukunan' yang dihadiri Bupati Karanganyar.  

 

Kerukunan antarumat beragama dapat diwujudkan karena pemerintah desa dan tokoh ketiga agama saling bekerja sama dengan kesadaran masing-masing dalam menjaga kerukunan. Penunjang keberhasilan kerukunan adalah spirit kebersamaan antara pemerintah dan antartokoh agama. Masyarakat Desa Ngargoyoso sudah terbiasa saling berinteraksi dan bekerjasama walaupun dalam perbedaan. 


Terkait dengan tiga tempat ibadah yang berdampingan tersebut, mereka menyepakati dengan tetap berpegang pada waktu pelaksanaan peribadatan yang sudah ditentukan dalam ajaran agama masing-masing. Misalnya, waktu shalat lima waktu dan shalat Jumat disertai panggilan adzan dengan speaker luar. Umat Kristen dan Hindu melakukan kegiatan peribadatan pada saat masjid sudah selesai. Hal ini disadari oleh kedua tokoh agama tersebut bahwa menurut umat Muslim ada ketentuan bahwa peribadatannya yang harus sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dalam aturan agama Islam. 


Penulis: Kendi Setiawan

Editor: Musthofa Asrori