Daerah

27 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Bojonegoro

NU Online  ·  Sabtu, 11 Januari 2014 | 18:00 WIB

Bojonegoro, NU Online
Sebanyak 27 pasangan di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu mengikuti pernikahan massal yang digelar Tim Penggerak PKK Kabupaten untuk memperingati hari Ibu dan HUT 336 pemda setempat.
<>
"Pasangan yang mengikuti pernikahan massal ini ada yang pasangan kumpul kebo, tapi ada yang juga yang sudah menikah secara siri," kata Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bojonegoro Ny. Mafudhoh Suyoto, di sela-sela acara pernikan masal itu.

Ia menjelaskan pasangan yang mengikuti pernikahan massal ini dari berbagai desa yang merupakan hasil pencarian camat di masing-masing wilayah.

Pernikahan massal yang dilaksanakan tim penggerak kabupaten ini, katanya, bukan yang pertama kali, sebab sebelumnya juga sudah pernah digelar pernikahan massal dengan jumlah pasangan yang lebih banyak.

"Meski demikian kemungkinan masih banyak pasangan di Bojonegoro yang hidup bersama, tapi belum melaksanakan pernikahan secara sah," katanya, menegaskan.

Menurut dia, pasangan yang mengikuti pernikahan masal ini rata-rata sudah hidup bersama cukup lama, bahkan sudah ada yang memiliki anak, tapi ada juga yang merupakan pasangan baru.

Ia menambahkan tim penggerak PKK kabupaten juga melaksanakan sunatan massal yang diikuti 72 anak dari keluarga kurang mampu.

Data dari tim penggerak PKK kabupaten setempat, pasangan yang mengikuti pernikahan masal tersebut usianya mulai 25 tahun sampai 70 tahun. 

"Saya berkumpul serumah dengan pasangan saya sejak enam tahun lalu," kata seorang warga asal Desa Kolong, Kecamatan Ngasem Karbi (70).

Karbi yang menikah dengan pasangannya Wati (40) mengaku dirinya hidup bersama dengan Wati disebabkan istrinya sudah meninggal dunia.

"Saya lupa kapan istri saya meninggal dunia," ucapnya.

Kepala KUA Kecamatan Kanor Usman, menjelaskan sebanyak 27 pasangan tersebut dibebaskan dari biaya pernikahan, selain memperoleh bantuan mas kawin masing-masing berupa seperangkat sholat dan uang Rp100 ribu dari tim penggerak PKK kabupaten.

Sesuai undang-undang, katanya, pasangan bisa bebas biaya pernikahan sepanjang ada surat keterangan miskin yang dikeluarkan kepala desa (kades).(antara/mukafi niam)