Daerah

Aksi Ansor Poso Sulteng Berbagi Sembako untuk Warga Isoman

Sab, 14 Agustus 2021 | 02:00 WIB

Aksi Ansor Poso Sulteng Berbagi Sembako untuk Warga Isoman

Ansor Poso Sulawesi Tengah berbagi kebutuhan pokok untuk warga yang menjalani isolasi mandiri, Jumat (13/8/2021). (Foto: Ansor Poso)

Poso, NU Online

Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyalurkan paket sembako kepada warga di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah itu, Jumat, (13/8/2021).

 

Ketua GP Ansor Sulteng, Alamsyah Palenga mengatakan GP Ansor Poso berbagai sembako kepada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) di dua kelurahan, di Kecamatan Poso Kota Utara.

 

Penyaluran dilakukan dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah dengan bekerja sama pemerintah kelurahan setempat.

 

"Langsung ke rumah warga yang sedang isoman. Bukan pasiennya yang langsung menerima tapi keluarga pasien isoman," kata Alamsyah kepada NU Online, Jumat sore.

 

Alamsyah menuturkan, GP Ansor Poso membagikan bantuan sembako sekitar 12 paket ke 12 kepala rumah tangga. "Paket tersebut berisi 5 kilogram beras, telur satu rak, mie satu dos, minyak kelapa, kopi dan teh serta susu," sebutnya.

 

"GP Ansor melakukan kegiatan ini untuk membantu warga yang ekonomi lemah yang harus berdiam diri di rumah tanpa ada penghasilan yang masuk setiap hari karena harus isolasi mandiri selama 2 minggu," tambahnya.

 

Selain itu kata dia, GP ansor Poso juga ingin berkontribusi dalam membantu pemerintah secara bersama sama dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Poso, Sulteng.

 

"Kita sama-sama mengahadapi lonjakan Covid yang semakin hari semakin naik, saatnya baku bantu bukan, baku bantah," pungkasnya.

 
Untuk diketahui, tiga kabupaten di Sulteng menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ketiganya, yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Poso.

 

PPKM Level 4 di tiga kabupaten Sulteng berlaku sejak 10 sampai 23 Agustus 2021. Mengikuti surat instruksi Gubernur Sulteng Nomor 440/181/Dinkes-G.ST/2021, yang mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

 

Kontributor: Ridwan
Editor: Kendi Setiawan