Semarang, NU Online
Sejumlah advokat dan praktisi hukum alumni PMII di Kota Semarang, mendeklarasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat pada Selasa (10/4) malam di Hotel @Home Jalan Pandanaran.Ā
Ketua Umum PC IKA-PMII Kota Semarang, Nur Syamsudin menjelaskan, berdirinya LBH Sahabat merupakan upaya alumni PMII dalam menghimpun para anggota yang menekuni profesi advokat untuk ikut ambil bagian dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Mohon dukungan seluruh alumni PMII agar LBH Sahabat memberikan manfaat bagi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia, serta wahana kaderisasi aktivis pembela kebenaran untuk menjadi lawyer yang bermartabat," katanya melalui siaran persnya, Rabu (11/4).
Dalam pertemuan itu, juga didiskusikan mengenai pemahaman hukum bahwa sumber dari segala sumber hukum Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, sekaligus landasan hukum untuk pedoman penyusunan UU di bawahnya.
Maka setiap turunan UU harus selaras dengan UUD 1945, artinya segala macam ketetapan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Bagaimana jika ternyata UU bertentangan dengan UUD 1945? Aktivis Ikatan Alumni PMII Semarang, M Kholidul Adib menyatakan, rakyat berhak mengajukan gugatan judisial review (uji materiil) ke Mahkamah Konstitusi tanpa harus menggunakan advokat.
Tetapi bagaimana kalau ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Bupati, Wali Kota atau peraturan-peraturan lainnya yang kedudukannya lebih rendah daripada UU, tetapi bertentangan dengan UU?
Maka, lanjut Adib, rakyat berhak mengajukan gugatan uji meteriil ke Mahkamah Agung.
Persoalannya, uji materil di MA dikenakan biayanya Rp 1 juta dan kabarnya mau dinaikkan menjadi Rp 5 juta. Beda dengan di MK yang gratis dan sidangnya terbuka.
"Sedangkan uji materiil di Mahkamah Agung sidangnya tertutup, tahu-tahu keluar putusan, dan tidak ada batasan waktunya kapan jadwal persidangan dan putusan akan disampaikan kepada penggugat," kata Adib.
Menjawab hal tersebut, menurut Nur Syamsudin, uji materiil atau judicial review adalah hak warga negara yang memiliki legal standing. Maka tidak bisa dipungut biaya. Oleh karena itu, kita perlu mempertanyakan aturan MA yang mengenakan biaya pengajuan Judicial Review.(Red:Muiz)