Mohammad Ichwan
Kontributor
Semarang, NU Online
Ikatan Mutakhorrijin Alfalah Ploso (IMAP) Kediri Kota Semarang mendorong para santri meningkatkan dakwah di sektor formal. Yakni berhubungan dengan program pemerintah atau perusahaan (corporate).
"Di antaranya terlibat dalam program kerja dinas-dinas pemerintah, kementerian agama, maupun kerja sama resmi dengan perusahaan multinasional," ujar Ketua IMAP Kota Semarang H Sodri.
Salah satu kuncinya adalah dengan memiliki akta notaris dan dokumen legalitas. Baik berupa yayasan, lembaga formal ataupun perusahaan. Dikatakan, saat ini mayoritas santri berdakwah di sektor non formal, yakni terjun langsung di masyarakat dengan memberi pendidikan agama di masjid, mushala atau majelis taklim.
"Kalaupun melalui organisasi, umumnya sebatas aktif di Nahdlatul Ulama (NU) atau ormas lainnya. Sehingga peran mereka belum banyak menyentuh sektor formal di pemerintahan maupun di kalangan korporasi," terangnya.
“Para santri perlu masuk di sektor formal. Ikuti, libatkan diri dalam program pemerintah maupun swasta korporasi,” sambungnya kepada NU Online usai mendaftarkan akta legalitas IMAP di salah satu kantor notaris di Kota Semarang, Kamis (4/2).
Disampaikan, IMAP adalah himpunan para alumni Pesantren Alfalah Ploso, Mojo, Kediri, Jawa Timur, yang telah membentuk kepengurusan resmi di berbagai daerah salah satunya di Kota Semarang, Jateng. Bulan November 2020 lalu pengurus IMAP dilantik dan kini sedang mengurus akte notaris.
“Kami siapkan badan hukum untuk IMAP agar berguna dalam gerakan dakwah di sektor formal. Kami dorong anggota untuk terlibat dalam program pemerintah,” tutur Sodri yang menjabat anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKB ini.
Ke depan lanjutnya, IMAP akan ikut menangani program kepemudaan, pendidikan, sosial, perekonomian, dan lain-lain melalui kerja sama dengan dinas-dinas pemerintah.
Rais IMAP Kota Semarang KH Ahmad izzuddin menambahkan, legalitas formal organisasi santri khususnya IMAP akan menjadi pintu masuk menyebarkan dakwah bilhal di dalam unit pemerintah, BUMN maupun sektor formal swasta.
“Kaum santri perlu masuk ke sektor formal, tingkatkan daya saing dan kemampuan digital,” pungkasnya.
Kontributor: M Ichwan
Editor: Abdul Muiz
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua