Demak, NU Online
Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Demak adakan sosialisai tentang pentingnya hukum bersama Kejaksaan negeri Demak untuk seluruh perwakilan Kader Ansor Banser se-Kabupaten Demak di gedung PCNU Kabupaten Demak, Senin (10/12).
Sosialisasi ini dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Komandan Satrkorcab Banser Demak, Teguh menyampaikan dalam sambutannya mewakili Ketua GP Ansor Demak.
"Ada 42 kader Ansor Banser Demak itu menjadi kepala desa, oleh karenanya penting bagi kader-kader Ansor Banser Demak untuk mengetahui hukum, karena sebagai bekal untuk berhati-hati dalam melakukan sebuah tindakan hukum," tuturnya.
Sosialisasi disampaikan Fathurrahman, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri. Ia menjelaskan tentang pentingnya hukum dan proses penindakan dalam penegakan hukum serta bentuk-bentuk perilaku korupsi dikehidupan sehari-hari.
"Aa beberapa hukum yang berlaku di kehidupan kita, hukum agama, perdata, pidana, Tata Usaha Negara (TUN), adat masyarakat, terakhir hukum alam yang itu sudah menjadi kodrat manusia dari Allah Swt," ujarnya.
Adapun dalam proses penegakan sebuah hukum seorang Jaksa bertindak sebagai pengacaranya masyarakat, sehingga jika ada peristiwa terkait dengan hukum bisa dilaporkan ke kejaksaan. "Konsultasi juga boleh Karena kami pengacaranya rakyat untuk menegakkan keadilan hukum di masyarakat," tuturnya setelah memperlihatkan potongan video tentang proses penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan makna korupsi yaitu perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar tidak legal, memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan dirinya dengan cara menyalah gunakan kekuasaan publik.
Pada kesempatan ini ia memperlihatkan video jenis-jenis tindakan korupsi meliputi suap-menyuap, pemerasan rakyat oleh pegawai publik, kecurangan, penggelembungan anggaran pengadaan barang dan lain sebagainya. (M Abdur Rochman/Kendi Setiawan)