Bandung, NU Online
Aset-aset wakaf warga NU yang jumlahnya ribuan harus segera diselamatkan dan ditertibkan, karena aset wakaf ini merupakan soko guru ekonomi umat.Ā
Demikian disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (PW LWPNU) Jawa Barat KH Tatang Astarudin dalam agenda Sosialisasi dan Konsultasi Wakaf, di Gedung PWNU Jabar, Bandung, Kamis (29/3).
"LWPNU Jawa Barat siap mengawal proses sertifikasi aset wakaf warga Nahdliyyin di Jawa Barat. Sertifikasi ini akan menghindari sengketa di kemudian hari ketika pemberi wakaf (al-Waqif) telah wafat dan ahli warisnya ingin mengubah status wakaf menjadi hak milik," katanya.Ā
Lebih lanjut ia menambahkan, proses untuk mendapatkan akta wakaf kini semakin mudah dengan kebijakan pemerintah yang semakin mendukung hal itu.Ā
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat H Ahmad Patoni mengingatkan bahwa aset wakaf harus segera ditertibkan.Ā
āKalau dulu, proses penyerahan wakaf itu hanya berdasarkan kepercayaan. Sekarang harus tertib dengan sertifikasi,ā katanya.Ā
Pemerintah melalui Kemenag, lanjutnya, mulai menggalakkan papanisasi aset wakaf. Dengan demikian, masyarakat luas tahu bahwa tanah atau bangunan yang ada papan atau plang adalah aset wakaf.
Kemudian untuk mendukung program penting tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempermudah proses sertifikasi aset wakaf.
āKami siap bekerja sama dengan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia untuk mempermudah warga NU dalam memperoleh sertifikat wakaf,ā ujar Kepala BPN Jabar Sri Mujitono.
Langkah mulia itu disambut baik oleh Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah. Ia meminta agar LWPNU meneruskan sosialisasi ke tingkat cabang.Ā
āSaya sangat berharap agar melalui penertiban aset wakaf ini akan mendorong wakaf produktif. Jangan sampai tanah warga beralih kepemilikan hanya karena adanya pembangunan,ā ujar Gus Hasan, begitu ia akrab disapa.Ā
Hal-hal yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah potensi wakaf tunai, sistem dan aplikasi wakaf tunai, potensi dan permasalahan administrasi perwakafan, program pendaftaran tanah sistematis, prosesur pendaftaran tanah wakaf, penyelesaian sengketa tanah wakaf, serta integrasi peta dan data wakaf. (Aru Elgete/Muiz)