Daerah

Bahtsul Masail Bahas Uang Tip untuk Pengedar Proposal

NU Online  ·  Kamis, 29 Maret 2012 | 00:20 WIB

Kudus, NU Online
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gebog, Kudus, mengadakan kegiatan Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah pada Selasa (27/3) malam kemarin di Masjid At-Taqwa dukuh Kemasan Karangmalang Gebog Kudus. Bahtsul masail dibuka Katib MWC NU Gebog Kudus ini membahas dua persoalan kekinian (waqiiyyah), salah satunya mengenai halal atau tidaknya upah yang diterima oleh perantara (pengedar) proposal.<>

Dalam sambutannya Katib Syuriyah MWCNU Gebog KH Noor Hadi mengajak warga NU untuk selalu tafaqquh fiddin (memperdalam ilmu agama Islam). Ia mengimbau warga NU untuk selalu mementingkan hadir dalam setiap kegiatan bahtsul masail sehingga warga tidak mudah terpengaruh dengan faham yang disebarkan oleh golongan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam ahlussunnahwaljama’ah.

“Kita tidak akan mampu melaksanakan shalat dengan baik dan benar tanpa mempelajari kitab-kitab fiqih dan mengikuti para ulama salaf karena di Al-Qur’an dan Hadits belum dijelaskan secara rinci gerakan demi gerakan dan bacaan dalam shalat,” jelasnya.

Agenda rutin selapanan Rebo Leginan tersebut membahas dua permasalahan, yang pertama, tentang halal atau tidaknya upah yang diterima oleh perantara (pengedar) proposal permohonan bantuan dana pendirian tempat ibadah atau tempat pendidikan jika upah tersebut diambilkan dari prosentase hasil pendapatan penggalian dana. Kedua, tentang hukum shalat hajat  yang menjadi amaliyah wirid yang diberikan oleh seorang kyai yang harus dilakukan menjelang maghrib secara kontinyu.

Untuk masail (soal) yang pertama, sempat terjadi silang pendapat yang cukup seru antar mubahits (peserta diskusia) antara yang membolehkan dengan syarat dan yang mengharamkannya dengan masing-masing berpedoman kepada ma’khadz (sumber pengambilan hukum) dari kitab- kitab salaf mu’atabar yang bervariasi.

Sampai tanpa terasa pembahasan tersebut berlangsung lebih dari dua jam. Akhirnya KH Amin Yasin, moderator pada diskusi tersebut memutuskan untuk memauqufkan (menghentikan) pertanyaan tersebut karena belum ada kesepakatan antar para pembahas.

“Karena pengambilan keputusan suatu hukum itu tidak boleh dipaksakan, maka kami memutuskan untuk memauqufkan permasalahan bagi hasil perantara proposal bantuan,” katanya.

Adapun permasalahan yang kedua akan dilanjutkan pembahasannya pada bahtsul masail putaran berikutya di Ranting Klumpit Gebog Kudus karena waktu telah larut malam.

“Kita melanjutkan pembahasan persoalan yang kedua pada pertemuan yang akan datang dan mohon para mubahis untuk mencari ma’khodz yang lebih menyasar dan lengkap untuk digunakan sebagai hujjah yang tepat dan dapat diterima semua mubahitsin,” ujarnya member kesimpulan.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 warga NU ini diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh KH AkhmadBadawi. 


Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Mahfudz Nahrowi-Qomarul Adib